Ajat Zatnika FITRA Sukabumi : Kenaikan PNBP Kendaraan Bermotor Bebani Rakyat

SUKABUMI (MB.COM) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kenaikan pajak kendaraan, tarif dasar listrik (TDL), dan BBM. Termasuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Polri.
FITRA menganggap pemberlakuan PP 60 merupakan kado pahit untuk rakyat di awal tahun 2017. Bahkan lembaga pemerhati anggaran ini menduga pada saat proses penyusunan PP 60/2016 tidak transparan. Seperti tidak adanya uji publik sehingga masyarakat merasa kaget atas kenaikan pajak kendaraan tersebut.
“Presiden Jokowi harus membatalkan PP 60/2016. Menteri Keuangan bisa mencari alternatif PNBP lain yang lebih efektif. Sebab, kenaikan pajak kendaraan, TDL, dan BBM dapat membebankan rakyat,” ujar Koordinator FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika kepada magnetberita.com, Kamis, (5/1/2017).
Ajat mengatakan, jika rakyat dibebankan dengan kenaikan ketiga hal itu, akan lebih menghimpit kehidupan ekonominya. Saat ini saja, menurutnya, fakta di lapangan yang dirasakan masyarakat dalam pengurusan SIM, STNK, BPKB begitu rumit, memakan waktu cukup lama, dan prosesnya diduga tidak transparan.
Padahal, hasil audit BPK tahun 2015 lalu ditemukan terdapat kekurangan PNBP sebesar Rp270 miliar lebih. Sedangkan target dari kenaikan PNBP tahun ini sesuai PP 60/2016 mencapai Rp1,7 triliun. Pemerintah juga diminta harus memperhatikan sektor lain yang potensi penerimaannya lebih besar dari institusi Polri. Misalnya, potensi kehutanan yang hilang per tahun mencapai Rp30,3 triliun.
“Kalau melihat bahan material untuk STNK dan BPKB, kami mencatat kenaikan harga kertas dan meterai tidak meningkat tajam seperti kenaikan tarif yang tercantum di PP 60/2016,” terangnya.
Seperti diketahui, belum lama ini pemerintah pada 6 Desember 2016 telah mengundangkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada institusi Polri. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 50 tahun 2010 dan mulai berlaku pada 6 Januari 2017.
Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Terdapat kenaikan cukup tinggi pada penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. Dalam PP sebelumnya, surat mutasi ke luar daerah hanya Rp75.000 untuk semua jenis kendaraan. Kini tarifnya sebesar Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan roda empat atau lebih mencapai Rp250.000. Sementara untuk tarif pengurusan SKCK berdasarkan PP 60 tahun 2016 naik tiga kali lipat menjadi Rp30.000 per penerbitan.
Berikut Jenis PNBP yang berlaku di Polri meliputi;
1. Pengujian untuk penerbitan SIM Baru;
2. Penerbitan Perpanjangan SIM;
3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
23. Penerbitan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
25. Pelayanan Kesehatan yang Berasal dari Pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Obyek Tertentu; dan
27. Jasa Manajemen Sistem Pengamanan pada Obyek Vital Nasional.

Sumber diperoleh dari : https://magnetberita.com/fitra-kenaikan-pnbp-kendaraan-bermotor-bebani-rakyat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar