5 LSM Serahkan Berkas Dugaan Penyelewengan Anggaran RSUD

CIKOLE | HARIAN SUKABUMI
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sukabumi, dipastikan mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Senin (2/2/2015) hari ini. Kunjungan tersebut sebagai bentuk keseriusan dukungan kepada kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan kasus penyelewengan anggaran negara sebesar Rp. 6,5 miliar pada tahun 2013 dan dugaan Mark up sebesar Rp. 10,8 miliar yang disinyalir dilakukan oleh manajemen RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Demikian dikatakan Manajer Program LSM Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika. Ia memastikan LSM Fitra beserta sejumlah LSM lainnya, yakni LSM Ampera Sukabumi, LSM Dampal Jurig Sukabumi, LSM Lensa Sukabumi, dan LSM Elkits Sukabumi, akan menyerahkan data yang menyangkut kasus rumah sakit plat merah tersebut. “Kami sudah sepakat, akan kita serahkan data hasil audit BPK RI tahun 2012 serta tahun 2013 kepada Kejaksaan Sukabumi,” katanya.
Menurut pemuda berkacamata itu, langkah aktif dan kekompakan sejumlah lembaga kontrol sosial masyarakat di Sukabumi dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaan negara di Sukabumi, diakuinya mendapat respon positif dari Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis.
“Beberapa waktu lalu, kawan – kawan LSM sempat ke Jakarta untuk berkunjung ke Kantor BPK RI. Ketua BPK RI, Pa Hary sangat mengapresiasi kawan-kawan LSM untuk melakukan pengusutan terkait dengan kasus rumah sakit yang akrab disebut dengan RS Bunut tersebut,” ujar Azat saat dihubungi lewat selulernya Minggu (1/2/2015).
Oleh karena itu, Fitra menegaskan bahwa, jika pihak RS tidak mau membuka permasalahan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh publik, maka dugaan kasus penyelewengan dana APBD Kota Sukabumi ini, akan dibuka selebar-lebarnya oleh Fitra beserta LSM lainnya.
“Dugaan kasus ini pada dasarnya merupakan hasil kinerja BPK RI dalam mengungkap laporan keuangan negara di RS milik Pemda Kota Sukabumi tiga tahun yang lalu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Azat berharap, penegak hukum segera mengambil tindakan dan mengusut tuntas dugaan kasus RSUD Syamsudin ini. “Kami akan serahkan data tersebut terhadap kejaksaan, dan kami berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan yang menyatakan terhadap LSM, bahwa kejaksaan berkomitmen akan menindak lanjuti dugaan kasus yang menyeret nama Direktur dan Bendahara RSUD Syamsudin Kota Sukabumi tersebut,” jelasnya. Sementara itu, Humas RSUD Syamsudin HK Kota Sukabumi, Jhoni menyatakan, pihaknya tidak berhak untuk memberikan pernyataan terkait dengan dugaan kasus yang melibatkan lembaganya.
“Saya tidak berkompeten untuk menjawab semua pertanyaan teman-teman wartawanterkait dengan permasalahan ini, pasalnya khusus yang menyangkut dengan permasalahan ini langsung ditangani pihak manajemen, dalam hal ini bidang hukum RSUD,” pungkasnya.
Eko Arief

Sumber diperoleh dari : http://harianbogor.com/?p=1877

FITRA Sukabumi Serahkan Semua Berkas Dugaan Penyelewengan RSUD R. Syamsudin ke Kejari Kota Sukabumi

Fitra Serahkan Semua Berkas Dugaan Penyelewengan ke Kejari

Ajat Zatnika Manager Program FITRA Sukabumi bersama Aktivis Sukabumi
Pada Saat Menyerahkan Dokumen Hasil Temuan Audit BPK terhadap Dugaan Penyelewangan Anggaran RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi

 

Oleh: Ajat Niko
SUKABUMI – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi memenuhi janjinya untuk datang kembali ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, dengan membawa berkas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait ditemukannya dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan medis di RSUD R Syamsudin SH tahun 2013 sebesar Rp. 6,5 miliar, Rabu (4/2/2015).
Kedatangan Fitra Sukabumi langsung oleh Manager Program Ajat Zatnika, didampingi beberapa perwakilan LSM antara lain Deri Irawan (Ampera Sukabumi), Irvan Azis (Dampal Jurig), Syamsul Hidayat (eLKIPP’S), Bambang Rudiansah (Remaja Lingkar Survey Sukabumi), Omay (Lensa Sukabumi) dan Ai Nuraisyah (PPSW Pasoendan).
Mereka diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan dan menyerahkan dua bundel berkas. Berkas pertama merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Barat atas pengendalian intern tahun 2013 Nomor 48.B/LHP/XVIII.BDG/05/2014 tanggal 26 Mei 2014. Sedangkan berkas kedua merupakan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan nomor 48.C./LHP/XVIII. BDG/05/2014. Tanggal 26 mei 2014.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BPK Pusat dan memberikan dorongan advokasi terhadap hasil audit ini, sehingga menjadi semangat kami agar kasus ini bisa diungkap,” ujar Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika kepada sepertiini.com.
Dijelaskan Ajat, pihaknya menggunakan cara investigasi dan metode dengan cara sendiri. Nantinya apapun yang ditemukan di lapangan akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan, begitu juga sebaliknya dengan kejaksaan.
Berdasarkan temuan audit BPK tahun 2013, ditemukan tiga item penggunaan anggaran yang menjadi pertanyaan. Pertama, penyajian utang jangka pendek lainnya sebesar Rp9.776.560.408 tidak dapat ditelusuri asal mutasinya. Kedua, Pembayaran atas utang tahun sebelumnya sebesar
Rp1.054.202.504 tidak dapat diyakini kebenarannya. Ketiga, penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp6,544.541.640.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan secara singkat mengatakan, berkas hasil audit BPK yang diberikan oleh Fitra Sukabumi akan dipelajari dulu lebih lanjut.
“Kami pelajari dulu secara teliti dan belum mau mau berkomentar lebih lanjut, nanti saja kalau sudah dipelajari,” pungkasnya.(gg)

 

Kejari Telaah Hasil Audit BPK yang diserahkan oleh FITRA Sukabumi

SUKABUMI - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi bersama sejumlah organisasi lainnya, menyerahkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atas pengelolaan keuangan di RSUD R Syamsudin (RS Bunut, red) yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Sukabumi 2013, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
Data tersebut menjadi sumber munculnya tudingan penyalahgunaan dana di RS Bunut pada tahun anggaran 2013 yang nilainya sekitar Rp. 6,5 miliar dan pada tahun anggaran 2012 sekitar Rp. 10,8 miliar.
Pantauan Radar Sukabumi, terdapat dua jenis laporan yang diterima Kejari Sukabumi. Diantaranya Laporan Hasil Pemeriksaaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan nomor 4bC/LHP/XVIII.BDG/05/2014 tertanggal 26 Mei 2014.
Berita acara serah terima dokumen hasil temuan audit BPK ini ditandatangani pimpinan sejumlah organisasi selain FITRA. Di antaranya, k=Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Anggaran (Ampera) Sukabumi Deri Irawan, Ketua LSM Dampal Jurig Irvan Azis, Direktur Lingkar Kajian Putra-Putri Sukabumi (ELKIPPs), Remaja Lingkar Survei Sukabumi Bambang Rudiansyah, PPSW Pasundan Ai Nuraliyah, Lembaga Penelitian Sosial Agama (Lensa) Sukabumi dan SBMI.
Direktur Program FITRA Sukabumi Ajat Zatnika menegaskan penyerahan data tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di RSUD R Syamsudin. Apalagi, berdasarkan laporan hasil audit BPK itu ditegaskan adanya sejumlah kegiatan penggunaan dana yang tidak didukung dengan alat bukti yang memadai.
"Dalam hasil audit itu sudah dijelaskan menyalahi aturan perundang-undangan. Tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika dilihat dari besaran nilainya kami juga menilai ada ketidakwajaran," ujar Ajat Zatnika Kepada Radar Sukabumi kemarin (04/02).
Ajat menilai, temuan BPK yang mengindikasikan adanya sejumlah pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan di RSUD R Syamsudin ini patut diungkap Kejari. Terlebih, tidak hanya aktivis lintas organisasi di Sukabumi, dukungan tersebut juga muncul dari kepala BPK RI (Pusat).
"Sebelum adanya penyerahan data ini, kami juga konsultasi dengan kepala BPK Pusat, Beliau mensupport dan mendorong terhadap advokasi hasil audit BPK ini," paparnya.
Setelah data tersebut diserahkan, pihaknya sikap mengawal proses yang akan dijalnkan Kejari Sukabumi. Pihaknya berharap Kejari Sukabumi dapat bersikap profesional dalam menindaklanjuti informasi dari data yang diserahkan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan membenarkan pihaknya sudah menerima data tepat waktu sesuai dengan kesepakatan dengan FITRA. Nantinya data tersebut akan di telaah terlebih dahulu.
"Akan ditelaah, apakah ada unsur pidananya atau tidak." tutur Rahmawan.
Rahmawan menjelaskan, pihaknya tidak bisa menjanjikan berapa lama proses penelaahan data akan selesai. Namun, dirinya meyakinkan Kejari akan besikap profesional dalam menindaklanjuti data tersebut. 

Sumber diperoleh dari : http://radarsukabumi.com/?p=137501

FITRA Sukabumi Serahkan Hasil Audit BPK ke Kejari Sukabumi

SUKABUMI, FOKUSJabar.com: Forum Indonesia Transfaransi Anggaran (FITRA) Sukabumi menyerahkan berkas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (4/2/2015).
Fitra Sukabumi memperlihatkan Berkas hasil temuan Audit BPK Yang akan di serahkan ke Kejaksaan. bukti tanda terima dari kejaksaan. (Foto: Mochamad Satiri)

Fitra Sukabumi memperlihatkan Berkas hasil temuan Audit BPK Yang akan di serahkan ke Kejaksaan. bukti tanda terima dari kejaksaan.
(Foto: Mochamad Satiri)

Penyerahan berkas itu terkait indikasi penyelewengan anggaran di RSUD R Syamsudi SH (RS Bunut) senilai Rp17,3 milyar.
“Satu bundel berkas berisi data diserahkan langsung ke Kasie Intelejen Kejari Sukabumi,” jelas Manager FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika.
Selanjutnya, penyerahan berkas hasil audit BPK itu resmi diberikan dan ditandatangani dengan sah pada berita acara penyerahan di atas segel kejaksaan. Selain itu, FITRA pun mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Adapun hasil audit BPK senilai Rp17,3 milyar diduga meliputi, penyajian utang jangka pendek Rp9,7 milyar lebih (tidak bisa ditelusuri asal mutasinya), pembayaran atas utang tahun sebelumnya Rp1,054 milyar (tidak bisa diyakini kebenarannya), dan jasa layanan sebesar Rp6,5 milyar (tidak didukung bukti memadai).
“FITRA sudah berkoordinasi dengan BPK pusat, mereka pun mendorong dan mendukung keinginan FITRA,” ungkapnya.
Kendati begitu, untuk proses hukum benar atau tidaknya data tersebut, kejaksaan akan menindaklanjuti dan akan ditelaah.
“Kita tunggu saja hasil laporan dari kejaksaan,” tukasnya.

Ajat Zatnika Manager Program FITRA Sukabumi : Jangan Heran, Biasanya Dewan Jarang Diberi Dokumen RKA

Jangan Heran, Biasanya Dewan Jarang Diberi Dokumen RKA

Oleh: Herry Febriyanto
Melalui Manager Programnya, Ajat Zatnika, Fitra menyatakan, dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara lengkap memang dewan biasanya jarang atau tidak diberi. Dokumen yang dibahas oleh komisi biasanya hanya draft APBD dan rincian RAPBD saja sedangkan RKA nya tidak.
“Kalaupun diberi hanya RKA ringkasan pendapatan dan belanja SKPD saja dan yang dimaksud oleh dewan sepertinya adalah dokumen RKA/DPA secara lengkap yang berjumlah 7 dokumen,” ujarnya kepada sepertiini.com, Selasa (3/2/2015).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku heran kalau ada anggota dewan kesulitan mengakses APBD, padahal Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sudah diberikan ke pimpinan dewan, dengan begini justru timbul pertanyaan besar.
Ajat menambahkan, dokumen RKA/DPA untuk program 1 kasi/kabid saja jumlahnya sangat banyak. Namun perlu juga dibuktikan apakah benar atau tidak SKPD membuat dokumen RKA/DPA secara rinci, karena bisa jadi mereka tidak membuat.
“Terkadang SKPD juga lemah dalam membuat indikator capaian program yang dimuat dalam RKA/DPA, bisa jadi alasan tidak memberikan dokumen RKA/DPA kepada pemohon informasi karena tidak mampu menyusun indikator capaian dengan baik dan yang penting anggaran terserap saja mereka sudah senang, tanpa memikirkan capaian program,” katanya.
Berikut 7 dokumen RKA/DPA berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) RKA/DPA SKPD tentang Ringkasan Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD. 2) RKA/DPA SKPD 1 tentang Rincian Dokumen Pelaksana Anggaran Pendapatan SKPD. 3) RKA/DPA SKPD
2.1 tentang Rincian Dokumen Pelaksana Anggaran Belanja Tidak Langsung SKPD. 4) RKA/DPA SKPD 2.2 tentang Rekapitulasi Belanja Langsung Menurut Program dan dan Kegiatan SKPD. 5) RKA/DPA SKPD 2.2.1 tentang Rincian Dokumen Pelaksana Anggaran Belanja Langsung Program dan Per Kegiatan SKPD.
6) RKA/DPA SKPD 3.1 tentang Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah. 7) RKA/DPA 3.2 tentang Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Hingga saat ini lanjut Ajat, masih terjadi perdebatan antara pemerintah dengan dewan, terkait hasil Judisial review UU No17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang akhirnya DPR/DPRD hanya bisa membahas dokumen RKA/DPA (kalau didaerah) sampai buku satuan 2 (yaitu buku Ringkasan, buku 1, buku 2.1 dan buku 2.2) sedangkan buku satuan 3 yg lebih rinci (yaitu 2.2.1) tidak diberikan/dibuka kepada dewan.
Kalau dewan tidak dapat RKA/DPA mungkin maksudnya adalah buku satuan 3, namun Fitra tidak yakin sepenuhnya kalau dewan tidak mendapatkan RKA sampai buku satuan 3. Karena tidak mungkin bisa disetujui kalau tidak mengkaji dokumen RKA terlebih dahulu.
“Mungkin kalau dewan baru, masih perlu waktu untuk mempelajarinya, berbeda dengan dewan yang lama,” ungkapnya.(tm)