Ajat Zatnika Manager Program FITRA Sukabumi : Jangan Heran, Biasanya Dewan Jarang Diberi Dokumen RKA

Jangan Heran, Biasanya Dewan Jarang Diberi Dokumen RKA

Oleh: Herry Febriyanto
Melalui Manager Programnya, Ajat Zatnika, Fitra menyatakan, dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara lengkap memang dewan biasanya jarang atau tidak diberi. Dokumen yang dibahas oleh komisi biasanya hanya draft APBD dan rincian RAPBD saja sedangkan RKA nya tidak.
“Kalaupun diberi hanya RKA ringkasan pendapatan dan belanja SKPD saja dan yang dimaksud oleh dewan sepertinya adalah dokumen RKA/DPA secara lengkap yang berjumlah 7 dokumen,” ujarnya kepada sepertiini.com, Selasa (3/2/2015).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku heran kalau ada anggota dewan kesulitan mengakses APBD, padahal Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sudah diberikan ke pimpinan dewan, dengan begini justru timbul pertanyaan besar.
Ajat menambahkan, dokumen RKA/DPA untuk program 1 kasi/kabid saja jumlahnya sangat banyak. Namun perlu juga dibuktikan apakah benar atau tidak SKPD membuat dokumen RKA/DPA secara rinci, karena bisa jadi mereka tidak membuat.
“Terkadang SKPD juga lemah dalam membuat indikator capaian program yang dimuat dalam RKA/DPA, bisa jadi alasan tidak memberikan dokumen RKA/DPA kepada pemohon informasi karena tidak mampu menyusun indikator capaian dengan baik dan yang penting anggaran terserap saja mereka sudah senang, tanpa memikirkan capaian program,” katanya.
Berikut 7 dokumen RKA/DPA berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) RKA/DPA SKPD tentang Ringkasan Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD. 2) RKA/DPA SKPD 1 tentang Rincian Dokumen Pelaksana Anggaran Pendapatan SKPD. 3) RKA/DPA SKPD
2.1 tentang Rincian Dokumen Pelaksana Anggaran Belanja Tidak Langsung SKPD. 4) RKA/DPA SKPD 2.2 tentang Rekapitulasi Belanja Langsung Menurut Program dan dan Kegiatan SKPD. 5) RKA/DPA SKPD 2.2.1 tentang Rincian Dokumen Pelaksana Anggaran Belanja Langsung Program dan Per Kegiatan SKPD.
6) RKA/DPA SKPD 3.1 tentang Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah. 7) RKA/DPA 3.2 tentang Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Hingga saat ini lanjut Ajat, masih terjadi perdebatan antara pemerintah dengan dewan, terkait hasil Judisial review UU No17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang akhirnya DPR/DPRD hanya bisa membahas dokumen RKA/DPA (kalau didaerah) sampai buku satuan 2 (yaitu buku Ringkasan, buku 1, buku 2.1 dan buku 2.2) sedangkan buku satuan 3 yg lebih rinci (yaitu 2.2.1) tidak diberikan/dibuka kepada dewan.
Kalau dewan tidak dapat RKA/DPA mungkin maksudnya adalah buku satuan 3, namun Fitra tidak yakin sepenuhnya kalau dewan tidak mendapatkan RKA sampai buku satuan 3. Karena tidak mungkin bisa disetujui kalau tidak mengkaji dokumen RKA terlebih dahulu.
“Mungkin kalau dewan baru, masih perlu waktu untuk mempelajarinya, berbeda dengan dewan yang lama,” ungkapnya.(tm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar