FITRA Sukabumi : Kejaksaan Telusuri Dugaan Penyelewengan di RSUD R Syamsudin

SUKABUMI – Terkait berita di sejumlah media, Kejaksaan Negeri Sukabumi mulai menelusuri dugaan penyalahgunaan dana jasa pelayanan di RSUD R Syamsudin sebesar Rp6,5 miliar pada tahun anggaran 2013.
”Berdasarkan informasi yang ada, pihaknya akan terus menggali data dugaan penyelewengan tersebut,” ungkap Kajari Sukabumi Raja Ulung Padang kepada Metropolitan, kemarin.
Meski demikian, tidak akan bertindak gegabah dalam menelusuri kasus tersebut. Tentunya akan ditelaah terlebih dahulu, apakah ada pelanggaran hukum dan kerugian negara. “Apakah benar menurut informasi dan data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI,” ujarnya.
Sementara Kasie Intel Kajari Sukabumi Rahmawan menambahkan, pihaknya juga mengundang Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (Fitra) Sukabumi sebagai sumber seperti yang diberitakan media. “Kami mengundang Fitra untuk koordinasi dan sharing seputar temuan BPK tersebut,” terangnya.
Diakuinya, Kejaksaan mengalami kesulitan untuk melihat data yang dimilki Fitra. Karena sampai saat ini pihaknya sulit mengakses data secara langsung. “Dalam pertemuan tersebut Fitra berjanji akan memberikan data yang diinginkan,” paparnya.
Hal ini dikatakan Manajer Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika. Ia mengatakan akan menyiapkan data yang dimilikinya demi penyelidikan Kejaksaan Sukabumi terkait dugaan korupsi di salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. “Kami akan selalu siap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” singkatnya.(str/yok/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar