FITRA Sukabumi : Dana Jasa Pelayanan Rp6,5 M Diselewengkan?

Dana Jasa Pelayanan Rp6,5 M Diselewengkan?

 
Ajat Zatnika Manager Program FITRA Sukabumi


Oleh: Herry Febriyanto
SUKABUMI – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Aliansi Masyarakat Peduli Anggaran (Ampera) Sukabumi, mengecam dan menuntut Pemerintah Kota Sukabumi untuk mencopot Direktur dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD  R Syamsudin SH dan digantikan dengan orang yang sehat, bersih dan bertanggungjawab.
Mereka juga menuntut agar Direktur dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD R Syamsudin SH, mengembalikan dan mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp6,5 miliar yang dikeluarkan tanpa didukung bukti kwitansi yang sah.
Selain itu mereka juga meminta agar dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) keuangan yang jelas dan memadai sebagai acuan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah.
“Walikota Sukabumi agar bertindak tegas terhadap pelaku yang telah menyalahgunakan wewenangnya,” ujar Manajer Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika kepada sepertiini.com, Jumat (23/1/2015).
Bahkan menurut Ajat, kedepannya perlu ada pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kesehatan dengan membentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah Kota Sukabumi, sebagaimana amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tuntutan yang dilontarkan Fitra dan Ampera Sukabumi timbul karena RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi setiap tahun selalu bermasalah dalam pelaporan penggunaan keuangan. Bahkan pada tahun 2013 disinyalir melakukan mark up sebesar Rp10,8 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya
“Rinciannya, pertama soal penyajian utang jangka pendek lainnya pada RSUD sebesar Rp9.776.560.408,00 tidak dapat ditelusuri asal mutasinya. Kedua Pembayaran atas utang tahun sebelumnya sebesar Rp1.054.202.504,00 tidak dapat diyakini kebenarannya,“ bebernya.
Dijelaskan Ajat, saat ini hal serupa terulang lagi. Tentu hal ini mengagetkan publik dalam audit BPK RI Tahun Anggaran 2013 telah ditemukan, bahwa penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp6,5 miliar
(Rp6.544.541.640,00) pada RSUD R Syamsudin SH tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
“Artinya bahwa dalam pelaporan keuangan dibuat fiktif. Hal ini mengindikasikan bahwa di dalam
institusi rumah sakit masih mengalami sakit akut berkepanjangan dalam mengelola keuangan,” tandasnya.
Ditegaskannya, penyalahgunaan uang sebesar Rp6,5 miliar tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan Rumah Sakit R Syamsudin terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satunya yang diatur dalam
permendagri 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya, pada Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Wali Kora Sukabumi Muhamad Muraz dan dari pihak RSUD R Syamsudin SH.(gg)
Sepertiini rincian daftar penggunaan dana untuk Jasa Pelayanan/Jasa Medis yang tidak didukung bukti memadai versi Fitra dan Ampera:
No Uraian Jumlah bruto(Rp) Pajak(Rp) Jumlah Netto(Rp) Penerima Keterangan
1 Dana Taktis dalam JM Dokter dan Dokter penunjang 302.359.169,00 2.479.655,00 299.879.514,00 Perwakilan Staf bagian/poli  Daftar penerima hanya mencantumkan Tandatangan perwakilan penerima
2 Kas Ruangan dari BOP Penunjang 1.112.579.836,00 5.136.902,00 1.107.442.934,00 Perwakilan staf bagian/poli Daftar penerima hanya Mencantumkan tandatangan perwakilan penerima.
3 Ambulan 176.116.540,00 261.005,00 176.116.540,00 Perwakilanstaf bagian ambulan Hanya berupa kuitansiyang dibubuhi tanda tangan tanpa nama, tidak ada rincian SPJ
Tindakan Rawat Jalan 370.803.847,00 1.446.222,00 370.803.847,00 PerwakilanStaf bagian/poli Hanya berupa kuitansi yang dibubuhi tanda tangan tanpa nama, tidak ada rincian SPJ
5 Tindakan Rawat Inap  1.962.056.911,00 6.273.599,00 1.962.056.911,00 Perwakilan staf bagian /poli  Hanya berupa kuitansi yang dibubuhi tanda tangan tanpa nama, tidak ada rincian SPJ
6 BOP Askes, Jamkesmas 857.518.959,00 0,00 857.518.959,00 Bagian keuangan Hanya berupa kuitansi yang dibubuhi tanda tangan tanpa nama, tidak ada rincian SPJ
7 Jasa Pembinaan Manajemen  1.404.675.567,00 17.572.320,00 1.404.675.567,00 Bagiankeuangan Hanya berupa kuitansi yang dibubuhi tanda tangan tanpa nama, tidak ada rincian SPJ
8 Jasa Pelayanan Berkala  358.430.811,00 1.290.000,00 358.430.811,00 Bagian keuangan  Hanya berupa kuitansi yang dibubuhi tanda tangan tanpa nama, tidak ada rincian SPJ
Jumlah 6.544.541.640,00 34.459.703,00 6.510.081.937,00 

Sumber diperoleh dari : http://www.sepertiini.com/read/2015/01/11367/penggunaan-dana-jasa-pelayanan-rp65-m-diselewengkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar