FITRA Sukabumi : Keterbukaan Publik Masih Rendah di Sukabumi

SUKABUMI (Pos Kota) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi, Jawa Barat menilai keterbukaan lembaga publik di lingkungan  pemerintahan dan partai politik belum dilaksanakan.
Terutama keterbukaan mengenai informasi anggaran. Tindakan ini  tidak sesuai dengan standar layanan informasi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 22.
Aktivis FITRA Sukabumi, Ahmad Jamaludin mengakui keterbukaan informasi dari badan pubik dan parpol di wilayahnya sangat minim. Penilaian ini, kata Ahmad, setelah Fitra meminta informasi anggaran ke 36 badan publik.
“Paling hanya sekitar 36 persen yang memberikan tanggapan atas permintaan dokumen atau data. Keterbukaan publik membuktikan masih rendah,” kata Ahmad sambil menyebutkan pelayanan informasi di badan publik nampaknya masih lamban.
Dijelaskan Ahmad,  FITRA Sukabumi pada Oktober-November 2012 lalu telah mengajukan permohonan dokumen anggaran kepada 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 8 Parpol di Kabupaten Sukabumi.
Dokumen atau data yang diminta untuk SKPD antara lain salinan rencana kerja anggaran (RKA) 2012, salinan daftar penggunaan anggaran (DPA) 2012, salinan laporan realisasi anggaran (RLA) 2011 dan pertanggungjawaban APBD 2011 (khusus DPPKAD).
Untuk parpol yakni jenis dokumen/data yang diminta salinan laporan keuangan 2011. Dasar hukum permintaan dokumen/data diantaranya UU Nomor 14/2008 tentang KIP, PP No.61/2010 tentang Pelaksanaan UU No.14/2008.
“Paling hanya 36 persen yang terkesan terbuka,” cetusnya.
Menanggapi tudingan ini, Kepala Bidang Kominfo Dishub Kominfo Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah bila telah mempersulit dalam pemberian permohonan dokumen kepada FITRA Sukabumi. Hanya saja, pihaknya ingin bermitra dengan lembaga resmi dan telah memiliki aspek legalitasnya yang jelas.
“Kami mempertanyakan legalitas FITRA Sukabumi untuk pertanggungjawaban. Karena permasalahannya dengan keamanan dokumen,” jelasnya.
Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika menegaskan lembaganya telah berbadan hukum dengan memiliki  akte notaries. Belum lagi merupakan lembaga jaringan tingkat nasional yakni FITRA. (sule/d) 28-12-2012

Sumber diperoleh dari : POSKOTA News.Com

Minim, Keterbukaan Informasi Publik di Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Ruang bagi warga untuk memperleh informasi publik dari Pemkab Sukabumi masih minim.
Padahal, informasi publik seharusnya terbuka berdasarkan ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.‘’Untuk mendapatkan data terkait anggaran di instansi pemerintah misalnya masih sulit,’’ ujar Manajer Program Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi, Ajat Zatnika, kepada Republika, Jumat (28/12).
Kesuimpulan ini didasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan Fitra terhadap 36 badan publik di Kabupaten Sukabumi.Hasilnya, hanya sekitar 13 persen saja dokumen anggaran yang diserahkan.
Rata-rata badan publik menolak memberikan data dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).Seharusnya, kata dia, informasi DPA dan RKA ini harus diinformasikan badan publik secara berkala kepada masyarakat.
Kondisi ini merupakan amanat dalam surat edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2001.
Kepala Bidang Kominfo, Disnas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah Pemkab Sukabumi mempersulit akses informasi publik.
Menurutnya, lembaga yang mengajukan permintaan informasi publik harus jelas legalitas hukumnya termasuk Fitra. Sehingga dapat diketahui pertanggungjawabannya. (Friday, 28 December 2012, 06:16 WIB)

Sumber diperoleh dari : Republika Online