SUKABUMI (Pos Kota) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(FITRA) Sukabumi, Jawa Barat menilai keterbukaan lembaga publik di
lingkungan pemerintahan dan partai politik belum dilaksanakan.
Terutama keterbukaan mengenai informasi anggaran. Tindakan ini tidak
sesuai dengan standar layanan informasi sebagaimana yang diamanatkan
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 22.
Aktivis FITRA Sukabumi, Ahmad Jamaludin mengakui keterbukaan
informasi dari badan pubik dan parpol di wilayahnya sangat minim.
Penilaian ini, kata Ahmad, setelah Fitra meminta informasi anggaran ke
36 badan publik.
“Paling hanya sekitar 36 persen yang memberikan tanggapan atas
permintaan dokumen atau data. Keterbukaan publik membuktikan masih
rendah,” kata Ahmad sambil menyebutkan pelayanan informasi di badan
publik nampaknya masih lamban.
Dijelaskan Ahmad, FITRA Sukabumi pada Oktober-November 2012 lalu
telah mengajukan permohonan dokumen anggaran kepada 28 Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan 8 Parpol di Kabupaten Sukabumi.
Dokumen atau data yang diminta untuk SKPD antara lain salinan rencana
kerja anggaran (RKA) 2012, salinan daftar penggunaan anggaran (DPA)
2012, salinan laporan realisasi anggaran (RLA) 2011 dan
pertanggungjawaban APBD 2011 (khusus DPPKAD).
Untuk parpol yakni jenis dokumen/data yang diminta salinan laporan
keuangan 2011. Dasar hukum permintaan dokumen/data diantaranya UU Nomor
14/2008 tentang KIP, PP No.61/2010 tentang Pelaksanaan UU No.14/2008.
“Paling hanya 36 persen yang terkesan terbuka,” cetusnya.
Menanggapi tudingan ini, Kepala Bidang Kominfo Dishub Kominfo
Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah bila telah mempersulit
dalam pemberian permohonan dokumen kepada FITRA Sukabumi. Hanya saja,
pihaknya ingin bermitra dengan lembaga resmi dan telah memiliki aspek
legalitasnya yang jelas.
“Kami mempertanyakan legalitas FITRA Sukabumi untuk
pertanggungjawaban. Karena permasalahannya dengan keamanan dokumen,”
jelasnya.
Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika menegaskan lembaganya
telah berbadan hukum dengan memiliki akte notaries. Belum lagi
merupakan lembaga jaringan tingkat nasional yakni FITRA. (sule/d) 28-12-2012
Sumber diperoleh dari : POSKOTA News.Com
Minim, Keterbukaan Informasi Publik di Sukabumi
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Ruang bagi warga untuk memperleh informasi publik dari Pemkab Sukabumi masih minim.
Padahal, informasi publik seharusnya terbuka berdasarkan ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.‘’Untuk mendapatkan data terkait anggaran di instansi pemerintah misalnya masih sulit,’’ ujar Manajer Program Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi, Ajat Zatnika, kepada Republika, Jumat (28/12).
Kesuimpulan ini didasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan Fitra terhadap 36 badan publik di Kabupaten Sukabumi.Hasilnya, hanya sekitar 13 persen saja dokumen anggaran yang diserahkan.
Rata-rata badan publik menolak memberikan data dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).Seharusnya, kata dia, informasi DPA dan RKA ini harus diinformasikan badan publik secara berkala kepada masyarakat.
Kondisi ini merupakan amanat dalam surat edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2001.
Kepala Bidang Kominfo, Disnas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah Pemkab Sukabumi mempersulit akses informasi publik.
Menurutnya, lembaga yang mengajukan permintaan informasi publik harus jelas legalitas hukumnya termasuk Fitra. Sehingga dapat diketahui pertanggungjawabannya. (Friday, 28 December 2012, 06:16 WIB)
Sumber diperoleh dari : Republika Online
Padahal, informasi publik seharusnya terbuka berdasarkan ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.‘’Untuk mendapatkan data terkait anggaran di instansi pemerintah misalnya masih sulit,’’ ujar Manajer Program Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi, Ajat Zatnika, kepada Republika, Jumat (28/12).
Kesuimpulan ini didasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan Fitra terhadap 36 badan publik di Kabupaten Sukabumi.Hasilnya, hanya sekitar 13 persen saja dokumen anggaran yang diserahkan.
Rata-rata badan publik menolak memberikan data dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).Seharusnya, kata dia, informasi DPA dan RKA ini harus diinformasikan badan publik secara berkala kepada masyarakat.
Kondisi ini merupakan amanat dalam surat edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2001.
Kepala Bidang Kominfo, Disnas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah Pemkab Sukabumi mempersulit akses informasi publik.
Menurutnya, lembaga yang mengajukan permintaan informasi publik harus jelas legalitas hukumnya termasuk Fitra. Sehingga dapat diketahui pertanggungjawabannya. (Friday, 28 December 2012, 06:16 WIB)
Sumber diperoleh dari : Republika Online
Langganan:
Postingan (Atom)