FITRA Sukabumi Serahkan Semua Berkas Dugaan Penyelewengan RSUD R. Syamsudin ke Kejari Kota Sukabumi

Fitra Serahkan Semua Berkas Dugaan Penyelewengan ke Kejari

Ajat Zatnika Manager Program FITRA Sukabumi bersama Aktivis Sukabumi
Pada Saat Menyerahkan Dokumen Hasil Temuan Audit BPK terhadap Dugaan Penyelewangan Anggaran RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi

 

Oleh: Ajat Niko
SUKABUMI – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi memenuhi janjinya untuk datang kembali ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, dengan membawa berkas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait ditemukannya dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan medis di RSUD R Syamsudin SH tahun 2013 sebesar Rp. 6,5 miliar, Rabu (4/2/2015).
Kedatangan Fitra Sukabumi langsung oleh Manager Program Ajat Zatnika, didampingi beberapa perwakilan LSM antara lain Deri Irawan (Ampera Sukabumi), Irvan Azis (Dampal Jurig), Syamsul Hidayat (eLKIPP’S), Bambang Rudiansah (Remaja Lingkar Survey Sukabumi), Omay (Lensa Sukabumi) dan Ai Nuraisyah (PPSW Pasoendan).
Mereka diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan dan menyerahkan dua bundel berkas. Berkas pertama merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Barat atas pengendalian intern tahun 2013 Nomor 48.B/LHP/XVIII.BDG/05/2014 tanggal 26 Mei 2014. Sedangkan berkas kedua merupakan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan nomor 48.C./LHP/XVIII. BDG/05/2014. Tanggal 26 mei 2014.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BPK Pusat dan memberikan dorongan advokasi terhadap hasil audit ini, sehingga menjadi semangat kami agar kasus ini bisa diungkap,” ujar Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika kepada sepertiini.com.
Dijelaskan Ajat, pihaknya menggunakan cara investigasi dan metode dengan cara sendiri. Nantinya apapun yang ditemukan di lapangan akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan, begitu juga sebaliknya dengan kejaksaan.
Berdasarkan temuan audit BPK tahun 2013, ditemukan tiga item penggunaan anggaran yang menjadi pertanyaan. Pertama, penyajian utang jangka pendek lainnya sebesar Rp9.776.560.408 tidak dapat ditelusuri asal mutasinya. Kedua, Pembayaran atas utang tahun sebelumnya sebesar
Rp1.054.202.504 tidak dapat diyakini kebenarannya. Ketiga, penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp6,544.541.640.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan secara singkat mengatakan, berkas hasil audit BPK yang diberikan oleh Fitra Sukabumi akan dipelajari dulu lebih lanjut.
“Kami pelajari dulu secara teliti dan belum mau mau berkomentar lebih lanjut, nanti saja kalau sudah dipelajari,” pungkasnya.(gg)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar