FITRA Sukabumi: Dampak Alih Fungsi Lahan, Jumlah Petani Terus Menyusut

SUKABUMI, (PRLM).- Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi semakin tidak terkendali. Kini berdampak semakin berkurang animo generasi muda untuk berprofesi menjadi petani. Dalam lima tahun terakhir ini, jumlah petani berkurang dari 140.383 orang kini menjadi 124.646 orang, akibat tidak memiliki lahan garapannya.
Penurun tenaga petani memicu menurunnya kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) dari sektor pertanian menjadi Rp6 tiliun per tahun dengan laju pertumbuhan sekitar 0,44. “Padahal sektor pertanian selama ini menjadi andalan utama Kabupaten Sukabumi. Karena itu, pemerintah daerah harus segera meregulasi strategi baru untuk segera memicu kembali masyarakat untuk bertani,” kata Manajer Program Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi Ajat Zatnika, Selasa (5/5/2015).
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dituangkan dalam angka, 2012 lalu jumlah luasan lahan pertanian mencapai 64.599 ha lalu terjadi degradasi menjadi 64.027 pada 2013. Kondisi tersebut akibat terjadinya alih fungsi lahan menjadi non-pertanian seiring menggeliatnya sektor industri.
”Penyusutan hingga kisaran 572 hektar lahan pertanian produktih dalam dua tahun terakhir, tapi berdampak terus berkurangnya jumlah petani. Bila tetap dibiarakan jumlah petani akan terus berkurang. Mereka akan memiliki menjadi buruh pabrik dibandingkan menjadi petani,” ujarnya.
Karena itu, kata Ajat Zatnika, Fitra Sukabumi mendorong reformasi agrarian. Apalagi selama ini, secara keagrarian di Kabupaten Sukabumi belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, terutama para petani. Semangat reformasi agraria diharapkan penataan kepemilikian dan pemanfaatan pendayagunaan lahan dapat ditingkatkan. "Kami sangat menyayangkan terkadi degradasi lahan pertanian. Karena itu, reformasi agraria diharapkan bisa menjaga lahan pertanian agar tak berubah menjadi lahan non-pertanian,” ucapnya.
Ajat Zatnika sangat menyayangkan isu reforma agraria tidak dimasukkan dalam agenda perencanaan daerah. Kondisi ini sangat kontrardiksi dengan mayoritas warga Sukabumi yang rata-rata bermata pencaharian sebagai petani. Seharusnya kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda perencanaan daerah.
“Tapi kenyataannya tidak menjadi bagian dari agenda perencanaan daerah. Perlu saya tekankam pemrintah pusat harus mendukung agar reforma agrarian dapat segera direalisasikan didaerah. Karena selama ini, regulasi lahan pertanian di daerah tidak cukup kuat untuk mendorongnya,” tuturnya.
Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan Pertanahan BPN Kabupaten Sukabumi Syamsul Hilal mengatakan, sebetulnya alih fungsi lahan itu sudah diatur dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ke depan, secara teknis soal alih fungsi lahan akan lebih diperketat karena nanti akan dibentuk tim pertimbangan teknis pertanahan. "Kabupaten Sukabumi sendiri sudah memiliki Perda Nomor 8/2014 yang mengatur soal alih fungsi lahan,” tambahnya.(Ahmad Rayadie/A-147)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar