Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi merilis
hasil kajian terkait kinerja tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Dari rilis FITRA yang diterima sukabumiupdate.com,
Minggu (8/4/2018) FITRA menyebutkan Pemerintah Kota Sukabumi tidak
teliti dan profesional dalam mengelolah anggaran yang notabene uang
rakyat.
Lembaga ini menyoroti perbedaan catatan Nilai Investasi Permanen,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PD (Perusahaan Daerah) Waluya
pada tahun anggaran 2016 sebagaimana tertuang dalam LKPD (Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK
menunjukan ketidak-telitian Pemkot Sukabumi dalam melaksanakan tugasnya.
"Bagaimana mungkin pemerintah daerah abai terhadap pengadministrasian
keuangan publik?," tanya Direktur Fitra Sukabumi, AA Hasan dalam rilis
tersebut.
Dari catatan FITRA Sukabumi, sejak tahun 2009-2014, PD WALUYA selalu
mengalami kerugian, total kerugian mencapai 8,912 Milyar. Artinya
perusahaan ini tidak sehat karena penyertaan modal Pemerintah Kota
Sukabumi kepada PD Waluya sampai tahun 2016 sebesar 7,5 milyar dikelola
oleh PD Waluya dengan keuntungan 0%.
"Tidak ada untung bahkan merugi adalah sebuah kekonyolan," jelasnya.
FITRA menjelaskan PD Waluya baru berhasil mengelola usahanya pada
tahun 2015 dan 2016 dengan keuntungan masing-masing Rp. 260,275,272,00
dan Rp. 288,959,232 atau total keuntungannya adalah Rp.549,234,595,
sehingga kerugian PD Waluya per 31 Desember 2016 sebesar
Rp.8,362,288,052. Kondisi ini berimbas pada devisitnya penyertaan modal
pada PD Waluya sebesar Rp. 862,288,052, jika dikurangi dari total
kerugian pada tahun 2016 dengan total penyertaan modal.
"Namun yang lebih mencengangkan adalah dalam LKPD 2016, Devisit
penyertaan modal hanya sebesar Rp. 402,745,090. Artinya terjadi selisih
sebesar Rp. 460,135,926 dari yang seharusnya," lanjut AA Hasan.
Pada tahun sebelumnya (2015), PD Waluya pun melakukan kesalahan dalam
penghitungan pajak, sehingga pembayaran pajaknya sebesar Rp.32,534,409
dari yang seharusnya sebesar Rp.14,149,891 atau dengan kata lain terjadi
kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. 18,384,518 dari pendapatan bruto
PD Waluya tahun 2015 sebesar Rp.1,414,989,087.
Padahal dalam pasal 1 ayat 3 PP 46 Tahun 2013 tentang Pph atas Usaha dari Peraedaran Bruto tertentu adalah 1
Sumber diperoleh dari : https://sukabumiupdate.com/detail/sukabumi/hukum/39442-FITRA-Sebut-Rugi-Hingga-89-Miliar-Pemkot-Sukabumi-dan-PD-Waluya-Tak-Profesional-Kelola-Uang-Rakyat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar