Kasus PKBM Fiktif Belum ke Kejari Cibadak

CIBADAK - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Rita Hariyani melalui Kasi Intel Kejari Cibadak, Budi Haryanto mengatakan, berkas kasus dugaan penyelewengan dana bagi sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) fiktif tahun 2013 yaitu sekitar Rp. 5 miliyar itu belum diterima pihaknya.
Menurut Budi, sejauh ini belum ada laporan resmi ke Kejaksaan Cibadak terkait dugaan penyelewengan aliran dana PKBM itu. "Kami belum terima berkas dugaan penyelewengan dan PKBM Fiktif," ujar Budi Kepada Radar Sukabumi, selasa 18/2.
Sebelumnya, dugaan kasus penyelewengan anggaran bagi PKBM dari dana APBN ini bermula dilontarkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi, yang menemukan adanya kejanggalan dana operasional bagi PKBM, tetapi warga belajar di sejumlah PKBM bersangkutan nyaris tidak ada kegiatan.
Sementara Ketua Tut Wuri Handayani, Rusli Sinegar mendesak Kejari Cibadak untuk proaktif dalam menangani kasus dugaan korupsi ini," Kejari Cibadak kalau bisa harus jemput bola, jangan nunggu laporan saja." harap Rusli.
Sebelum Direktur FITRA Sukabumi Ajat Zatnika membeberkan indikasi temuan penyimpangan pengelolaan dana bantuan pemerintah pusat untuk PKBM Fiktif di Kabupaten Sukabumi. FITRA mengidentifikasi ada puluhan PKBM Fiktif yang terus menerima kucuran dana dari Disdik Kabupaten Sukabumi, sewaktu dipimpin Zaenal Muttaqien.
Contoh praktek kecil penyelewengan kucuran dana bagi PKBM Fiktif itu ungkap Ajat antara lain si pengelola PKBM yang menerima tidak memiliki warga belajar, sedangkan dana untuk pembinaan warga belajar terus diberikan. (hnd/d)


Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=99494

Tidak ada komentar:

Posting Komentar