Jangan Heran, Biasanya Dewan Jarang Diberi Dokumen RKA
Oleh: Herry Febriyanto
Melalui Manager Programnya, Ajat Zatnika, Fitra menyatakan, dokumen
Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara lengkap memang dewan biasanya jarang
atau tidak diberi. Dokumen yang dibahas oleh komisi biasanya hanya
draft APBD dan rincian RAPBD saja sedangkan RKA nya tidak.
“Kalaupun diberi hanya RKA ringkasan pendapatan dan belanja SKPD saja
dan yang dimaksud oleh dewan sepertinya adalah dokumen RKA/DPA secara
lengkap yang berjumlah 7 dokumen,” ujarnya kepada sepertiini.com, Selasa (3/2/2015).
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku heran kalau
ada anggota dewan kesulitan mengakses APBD, padahal Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK sudah diberikan ke pimpinan dewan, dengan begini justru
timbul pertanyaan besar.
Ajat menambahkan, dokumen RKA/DPA untuk program 1 kasi/kabid saja
jumlahnya sangat banyak. Namun perlu juga dibuktikan apakah benar atau
tidak SKPD membuat dokumen RKA/DPA secara rinci, karena bisa jadi mereka
tidak membuat.
“Terkadang SKPD juga lemah dalam membuat indikator capaian program
yang dimuat dalam RKA/DPA, bisa jadi alasan tidak memberikan dokumen
RKA/DPA kepada pemohon informasi karena tidak mampu menyusun indikator
capaian dengan baik dan yang penting anggaran terserap saja mereka sudah
senang, tanpa memikirkan capaian program,” katanya.
Berikut 7 dokumen RKA/DPA berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) RKA/DPA SKPD tentang
Ringkasan Dokumen Pelaksana Anggaran SKPD. 2) RKA/DPA SKPD 1 tentang
Rincian Dokumen Pelaksana Anggaran Pendapatan SKPD. 3) RKA/DPA SKPD
2.1 tentang Rincian Dokumen Pelaksana Anggaran Belanja Tidak Langsung
SKPD. 4) RKA/DPA SKPD 2.2 tentang Rekapitulasi Belanja Langsung Menurut
Program dan dan Kegiatan SKPD. 5) RKA/DPA SKPD 2.2.1 tentang Rincian
Dokumen Pelaksana Anggaran Belanja Langsung Program dan Per Kegiatan
SKPD.
6) RKA/DPA SKPD 3.1 tentang Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah. 7) RKA/DPA 3.2 tentang Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Hingga saat ini lanjut Ajat, masih terjadi perdebatan antara
pemerintah dengan dewan, terkait hasil Judisial review UU No17 Tahun
2003 tentang keuangan negara yang akhirnya DPR/DPRD hanya bisa membahas
dokumen RKA/DPA (kalau didaerah) sampai buku satuan 2 (yaitu buku
Ringkasan, buku 1, buku 2.1 dan buku 2.2) sedangkan buku satuan 3 yg
lebih rinci (yaitu 2.2.1) tidak diberikan/dibuka kepada dewan.
Kalau dewan tidak dapat RKA/DPA mungkin maksudnya adalah buku satuan
3, namun Fitra tidak yakin sepenuhnya kalau dewan tidak mendapatkan RKA
sampai buku satuan 3. Karena tidak mungkin bisa disetujui kalau tidak
mengkaji dokumen RKA terlebih dahulu.
“Mungkin kalau dewan baru, masih perlu waktu untuk mempelajarinya, berbeda dengan dewan yang lama,” ungkapnya.(tm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar