SUKABUMI – Terkait berita di sejumlah media, Kejaksaan Negeri Sukabumi
mulai menelusuri dugaan penyalahgunaan dana jasa pelayanan di RSUD R
Syamsudin sebesar Rp6,5 miliar pada tahun anggaran 2013.
”Berdasarkan informasi yang ada, pihaknya akan terus menggali data
dugaan penyelewengan tersebut,” ungkap Kajari Sukabumi Raja Ulung Padang
kepada Metropolitan, kemarin.
Meski demikian, tidak akan bertindak gegabah dalam menelusuri kasus
tersebut. Tentunya akan ditelaah terlebih dahulu, apakah ada pelanggaran
hukum dan kerugian negara. “Apakah benar menurut informasi dan data
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI,” ujarnya.
Sementara Kasie Intel Kajari Sukabumi Rahmawan menambahkan, pihaknya
juga mengundang Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (Fitra)
Sukabumi sebagai sumber seperti yang diberitakan media. “Kami mengundang
Fitra untuk koordinasi dan sharing seputar temuan BPK tersebut,”
terangnya.
Diakuinya, Kejaksaan mengalami kesulitan untuk melihat data yang dimilki
Fitra. Karena sampai saat ini pihaknya sulit mengakses data secara
langsung. “Dalam pertemuan tersebut Fitra berjanji akan memberikan data
yang diinginkan,” paparnya.
Hal ini dikatakan Manajer Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika. Ia mengatakan
akan menyiapkan data yang dimilikinya demi penyelidikan Kejaksaan
Sukabumi terkait dugaan korupsi di salah satu rumah sakit milik
pemerintah daerah tersebut. “Kami akan selalu siap berkoordinasi dengan
pihak kejaksaan,” singkatnya.(str/yok/wan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar