INILAHCOM, Sukabumi - Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Sukabumi dan Aliansi Masyarakat Peduli Anggaran
(Ampera) Sukabumi menuntut Direktur dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi dicopot dari jabatannya.
Pasalnya
selama dua tahun berturut-turut 2012 dan 2013, RSUD R Syamsudin selalu
bermasalah dalam pelaporan penggunaan keuangan. Hal tersebut berdasarkan
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdapat dana miliaran
rupiah yang diduga tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.
Pada
2012 diduga melakukan mark up sebesar Rp10,8 miliar yang tidak dapat
diyakini kewajarannya. Pada 2013 ditemukan kembali penggunaan dana jasa
pelayanan Rp6,5 Miliar tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang
memadai.
''Artinya bahwa dalam pelaporan keuangan dibuat fiktif.
Hal ini mengindikasikan bahwa di dalam institusi rumah sakit masih
mengalami sakit akut berkepanjangan dalam mengelola keuangan,'' kata
Manajer Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika dalam siaran pers yang
diterima INILAHCOM, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, dugaan
penyalahgunaan uang sebesar Rp6,5 miliar pada 2013 merupakan bentuk
ketidakpatuhan RSUD R. Syamsudin terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satunya yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya.
''Pada
pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas
beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,'' ujar dia.
Fitra
dan Ampera juga menuntut agar Direktur dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu RSUD R Syamsudin digantikan dengan orang yang sehat, bersih dan
bertanggungjawab.
Selain itu, direktur dan bendahara pengeluaran
pembantu RSUD R Syamsudin diminta agar mengembalikan dan
mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp6,5 miliar
Selain itu perlu
dibuat standar operasional prosedur (SOP) keuangan yang jelas dan
memadai sebagai acuan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan RSUD.
''Juga
perlu ada pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan kesehatan
dengan membentuk Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah Kota Sukabumi
sebagaimana amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,'' kata
Ajat.[jat]
Sumber diperoleh dari : http://m.inilah.com/news/detail/2173378/direktur-rsud-syamsudin-sukabumi-diminta-mundur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar