Fitra Serahkan Semua Berkas Dugaan Penyelewengan ke Kejari
Ajat Zatnika Manager Program FITRA Sukabumi bersama Aktivis Sukabumi
Pada Saat Menyerahkan Dokumen Hasil Temuan Audit BPK terhadap Dugaan Penyelewangan Anggaran RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi
Oleh: Ajat Niko
SUKABUMI – Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Sukabumi memenuhi janjinya untuk datang kembali ke
Kejaksaan Negeri Sukabumi, dengan membawa berkas Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK terkait ditemukannya dugaan penyelewengan dana jasa
pelayanan medis di RSUD R Syamsudin SH tahun 2013 sebesar Rp. 6,5
miliar, Rabu (4/2/2015).
Kedatangan Fitra Sukabumi langsung oleh Manager Program Ajat Zatnika,
didampingi beberapa perwakilan LSM antara lain Deri Irawan (Ampera
Sukabumi), Irvan Azis (Dampal Jurig), Syamsul Hidayat (eLKIPP’S),
Bambang Rudiansah (Remaja Lingkar Survey Sukabumi), Omay (Lensa
Sukabumi) dan Ai Nuraisyah (PPSW Pasoendan).
Mereka diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan
dan menyerahkan dua bundel berkas. Berkas pertama merupakan Laporan
Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Barat atas pengendalian intern tahun
2013 Nomor 48.B/LHP/XVIII.BDG/05/2014 tanggal 26 Mei 2014. Sedangkan
berkas kedua merupakan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap
peraturan perundang undangan nomor 48.C./LHP/XVIII. BDG/05/2014.
Tanggal 26 mei 2014.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BPK Pusat dan memberikan dorongan
advokasi terhadap hasil audit ini, sehingga menjadi semangat kami agar
kasus ini bisa diungkap,” ujar Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat
Zatnika kepada sepertiini.com.
Dijelaskan Ajat, pihaknya menggunakan cara investigasi dan metode
dengan cara sendiri. Nantinya apapun yang ditemukan di lapangan akan
dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan, begitu juga sebaliknya dengan
kejaksaan.
Berdasarkan temuan audit BPK tahun 2013, ditemukan tiga item
penggunaan anggaran yang menjadi pertanyaan. Pertama, penyajian utang
jangka pendek lainnya sebesar Rp9.776.560.408 tidak dapat ditelusuri
asal mutasinya. Kedua, Pembayaran atas utang tahun sebelumnya sebesar
Rp1.054.202.504 tidak dapat diyakini kebenarannya. Ketiga, penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp6,544.541.640.
Rp1.054.202.504 tidak dapat diyakini kebenarannya. Ketiga, penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp6,544.541.640.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan secara singkat
mengatakan, berkas hasil audit BPK yang diberikan oleh Fitra Sukabumi
akan dipelajari dulu lebih lanjut.
“Kami pelajari dulu secara teliti dan belum mau mau berkomentar lebih lanjut, nanti saja kalau sudah dipelajari,” pungkasnya.(gg)
Sumber diperoleh dari : http://www.sepertiini.com/read/2015/02/12327/fitra-serahkan-semua-berkas-dugaan-penyelewengan-ke-kejari.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar