Ajat Zatnika (Manager Program FITRA Sukabumi) saat memastikan PIK dan FDM masuk dalam regulasi daerah
Workshop Penyusunan Finalisasi Draft Ranperda tentang PIK dan FDM bersama Bappeda Kab. Sukabumi,DPPKAD, BPMPD, PNPM, LPM dan Group SAPA
Berawal dari hasil kajian FITRA Sukabumi terhadap pelaksanaan perencanaan penganggaran di Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, bahwa pada realitasnya masih banyak suara masyarakat yang mempertanyakan tentang efektivitas
musrenbang, dan yang paling dominan adalah; pertama ketidakpastian terhadap hasil musrenbang yang
bisa diakomodir dalam penganggaran (APBD)
dan kedua masih tertutupnya proses penyusunan penganggaran
dari partisipasi warga. Dua “penyakit” utama ini yang masih melanda dalam proses
penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran. Persoalan ini tentunya telah
menimbulkan sikap skeptis dikalangan warga penggiat partisipasi terhadap
efektivitas musrenbang itu sendiri. Bahkan ada
beberapa desa dan kecamatan yang enggan melaksanakan musrenbang, dikarenakan
kecewa terhadap ketidakpastian usulan musrenbang yang selama ini diajukan, yang
nyatanya tidak terakomodir dalam APBD.
Untuk menjawab realitas dan problematika
diatas, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD telah mengesahkan
Perda No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Partisipatif Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 Desember 2013 yang didalamnya
mengatur tentang Pagu Indikatif Kewilayahan. Pagu Indikatif Kewilayahan adalah sejumlah patokan
batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD tetapi penentuan alokasi
belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan
dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
Terwujudnya
Perda No. 20 Tahun 2013 dilalui dengan proses yang cukup panjang sejak
tahun 2009, perjuangan FITRA Sukabumi melalui program Budget Resources
Centre (BRC) tidak sia-sia mampu mendorong pembuatan regulasi daerah
yang mengatur didalamnya tentang Pagu Indikatif Kewilayahan dan FDM
(Forum Delegasi Musrenbang). Proses tersebut, dilalui dengan berbagai
pendekatan, baik dengan pendekatan politik, pendekatan teknokratik,
pendekatan persuasif, sampai membangun penyadaran dan dukungan kepada
masyarakat. Pendekatan-pendekatan tersebut dilakukan dalam bentuk
pertemuan formal, informal bahkan pertemuan
nonformal. Keberhasilan inipun tidak lepas dari peran media massa dan
para pegiat advokasi perencanaan penganggaran, yang terus membantu FITRA
Sukabumi dalam mendorong pembuatan regulasi tersebut.
Untuk tahun
anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Sukabumi baru mengalokasikan anggaran PIK
sebesar 60 Milyar berdasarkan Keputusan Bupati No. 050/Kep. 141-BAPPEDA/2014
tentang Pagu Indikatif Kewilayahan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2015,
penentuan jumlah anggaran tersebut mengacu kepada amanat Perda Perda 20/2013 Bab V pasal 11 poin 5, untuk 47
Kecamatan yang perhitungannya minimal 10% dari perhitungan total belanja
langsung APBD Tahun sebelumnya. Mekanisme pengelolaan PIK di Kabupaten Sukabumi
berdasarkan Perbup No. 4 Tahun 2014 tentang Pagu Indikatif Kewilayahan
Kabupaten Sukabumi, dilakukan dengan membagi porsi PIK (alokasi minimal 10%)
menjadi 2 bagian, pertama 35% berupa "P3K" Program Peningkatan
Partisipasi Pembangunan Kecamatan yang dikelola oleh Kecamatan dengan
mengedepankan pola PNPM dan partisipasi swadaya masyarakat, dan yang kedua
65% dikelola oleh SKPD Sektoral untuk dialokasikan ke seluruh kecamatan dengan
memperhatikan isu strategis daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Besaran alokasi PIK tahun anggaran 2015 per kecamatan paling kecil 719 Juta,
dan paling besar 2,056 Milyar. Perhitungan dan penetapan besarnya pagu untuk
setiap kecamatan didasarkan atas tipologi masing-masing kecamatan, stimulus dan
cashback dengan 12 variabel, diantaranya berupa luas wilayah, jumlah
penduduk, kemiskinan, pemenuhan hak dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan)
dan penerimaan PBB.
Dengan adanya penerapan PIK sebagai inovasi daerah
di Kabupaten Sukabumi, maka diharapkan dalam proses perencanaan penganggaran daerah
ke depan dapat memperoleh manfaat diantaranya : 1) memperbesar peluang usulan masyarakat
diakomodir APBD, 2) mendidik masyarakat untuk mengusulkan kebutuhan bukan
keinginan, sehingga long list usulan dapat diminimalisir, 3) mendidik
SKPD untuk menyusun program/kebutuhan berdasarkan skala prioritas untuk
mencapai RPJMD, Renstra dan Renja SKPD dan SPM, dan 4) PIK dapat berkontribusi
terhadap agenda penanggulangan kemiskinan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Terkait dengan Partisipasi
warga
sebagai fungsi fasilitasi pada saat proses perencanaan, fungsi
pengawalan pada saat pembahasan di DPRD dan fungsi pengawasan pada saat
implementasi APBD,
dapat dilakukan dengan membentuk Forum Delegasi Musrenbang yang berasal
dari
kelompok masyarakat perwakilan kecamatan dan perwakilan sektoral. Dengan
adanya
FDM, maka akan menjawab atas terputusnya mekanisme keterlibatan
masyarakat yang
selama ini hanya terlibat sampai pada tahapan musrenbang kabupaten. Pembentukkan FDM merupakan salah satu mandat Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2013 dalam pasal 15 yang menyatakan bahwa
Paska Musrenbang Kecamatan, Bappeda selaku fasilitator perencanaan pembangunan,
memfasilitasi pembentukkan Forum Delegasi Musrenbang. Adapun mengenai
keanggotaan, tatacara pembentukan tugas dan kedudukan Forum Delegasi Musrenbang
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Oleh
karena itu, FITRA Sukabumi mencoba melakukan inisiasi secara substansi
menyusun dan membahas konsep kelembagaan FDM bersama Bappeda Kab.
Sukabumi dengan melibatkan TKPKD, BPMPD, PNPM, Korda SAPA, PPSW
Pasoendan, AMPERA, Asosiasi Camat, DPD LPM, APDESI, LPPM Perguruan
Tinggi dll, dengan
harapan dapat mendorong
percepatan pembentukkan Forum Delegasi Musrenbang yang dapat langsung
berperan dari mulai proses perencanaan pada awal tahun
2015. Menindaklanjuti inisiasi FITRA Sukabumi, akhirnya Bappeda
Kabupaten Sukabumi bersama FITRA Sukabumi dan stakeholder perencanaan
penganggaran termasuk group SAPA sedang menyusun Ranperbup tentang FDM
dengan mengacu kepada konsep kelembagaan FDM berdasarkan hasil diskusi
sebelumnya, dan saat ini Ranperbup yang sudah dibuat tersebut tinggal
menunggu untuk ditandatangani oleh Bupati Sukabumi.
Salam Transparansi,
Ajat Zatnika (FITRA Sukabumi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar