FITRA Sukabumi: Pembangunan Sport Centre Palabuhanratu Gagal

Sukabumi, Metropol - Pernyataan yang dilontarkan oleh Komisi IV DPRD Jawa Barat, Ali Hasan yang menyebutkan, bahwa rasa keprihatinan atas gagalnya pembangunan Sport Centre Palabuhanratu di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Terlebih ada 6 proyek pembangunan disana yang gagal hingga terjadinya pemutusan kontrak kerja anatara pemerintah dengan pihak pengembang, dalam hal ini PT Lince Romauli Raya serta CV Kurawa Peduli.
Menurutnya, ada 6 proyek pada pembangunan venue komplek olahraga (sport centre) Palabuhanratu yang gagal. Proyek tahap pertama yang gagal tersebut yaitu, pembangunan gedung olahraga cabang olahraga tinju, pembangunan jalan masuk dan lahan parkir gedung olahraga sport centre, pembangunan taman gedung sport centre, pembangunan sumur artesis, rumah pompa dan jaringan air sport centre, pengadaan instalasi listrik dan genset sport centre, dan pembangunan talud sport centre. “Enam proyek itu semuanya gagal, semuanya putus kontrak karena tidak bisa menuntaskan pekerjaan,” katanya.
Ia menyebutkan, pembangunan gedung olahraga cabang olahraga tinju di komplek olahraga Sport Centre Palabuhanratu, nilai kontraknya mencapai Rp 10,67 miliar. Namun hanya diselesaikan sekitar 36 persen. Dimana realisasi anggarannya baru terserap Rp 3,85 miliar. Tidak hanya itu, pembangunan jalan masuk dan lahan parkir sport centre yang nilai kontraknya mencapai Rp 1,71 miliar  tersebut hanya diselesaikan 94,31 persen dan dana yang terserap hanya 1,62 miliar. “Proyek ini dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni PT Lince Romauli Raya, dan CV Kurawa Peduli, dimana masing – masing perusahaan tersebut mengerjakan proyek yang berbeda namun tetap satu paket,” beber Ali saat dihubungi via selulernya.
Pernyataan wakil rakyat tersebut ditanggapi serius oleh LSM Fitra Sukabumi, Manajer Program LSM Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika mengungkapkan, 6 proyek Sport Centre Palabuhanratu itu, merupakan bagian dari persiapan menghadapi digelarnya Pekan Olahraga Nasional (PON), dimana Provinsi Jawa Barat ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi tuan rumah PON  2016. “Pembangunan Sport Centre Palabuhanratu khusus cabang olahraga tinju, merupakan salah satu bentuk persiapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Pemda Kabupaten Sukabumi, dalam mempersiapkan jelang PON  2016 mendatang,” ungkapnya.
Dijelaskan Azat, pembangunan stadion tinju berkelas internasional di Komplek Jajaway Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi itu, juga diketahui dipersiapkan sebesar Rp 30 miliar. Ternyata, tidak hanya stadion tinju yang akan dibangun di pusat pemerintahan ibukota Kabupaten Sukabumi. Duit Rp 100 miliar pun akan disiapkan untuk membangun komplek sport centre di Sukabumi, seperti halnya pembangunan proyek Sport Centre di Hambalang Bogor.
“Dana cukup fantastis itu semuanya bersumber dari APBD Provinsi Jabar. Di mana, Gubernur Ahmad Heryawan dan pimpinan DPRD Provinsi Jabar, telah menyepakati Kabupaten Sukabumi dijadikan tuan rumah pertandingan tinju untuk PON 2016. Dan setahu kami, ada dua tahap anggaran dari Pemprov Jabar, pertama Rp 30 miliar untuk stadion tinju, dan Rp 100 miliar untuk pembangunan komplek sport centre plus wisma para atletnya,” jelasnya.
Aktivis yang memposisikan diri sebagai bagian dari pengawas anggaran Negara, saat ditemui disekretariatnya Jalan Raya Cisaat Cibatu Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/2/2015) menegaskan, lembaganya akan terus melakukan pemantauan terkait dengan perkembangan proyek tersebut, mengingat saat ini saja, sudah terjadi banyak kegagalan. “Sepertinya banyak kesalahan yang terjadi dari awal proses pembangunan sport centre ini. Misalnya terkait dengan halnya proses pelelangan yang dugaan kami, proses lelang tersebut cacad persyaratan. Sehingga perjalan ini proyek ini berakhir terbengkalai,” paparnya.
Kedepan, Fitra beserta LSM lainnya, akan segera melakukan analisis serta menginventarisir data yang menyangkut dengan proyek sprot centre. Jika ditemukan adanya dugaan yang mengarah ke melawan hukum. Pihaknya akan melakukan sikap tegas dan melaporkannya terhadap pihak yang berwenang. “Kami akan melakukan analisa terkait dengan proyek ini, dan kami pastikan, jika terdapat adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini, maka kami akan segera melaporkan terhadap pihak yang berwenang,” pungkasnya. (Dedi Hendra)
Date:
Sumber diperoleh dari : http://newsmetropol.com/pembangunan-sport-centre-palabuhanratu-gagal/

FITRA Sukabumi: Dampak Alih Fungsi Lahan, Jumlah Petani Terus Menyusut

SUKABUMI, (PRLM).- Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi semakin tidak terkendali. Kini berdampak semakin berkurang animo generasi muda untuk berprofesi menjadi petani. Dalam lima tahun terakhir ini, jumlah petani berkurang dari 140.383 orang kini menjadi 124.646 orang, akibat tidak memiliki lahan garapannya.
Penurun tenaga petani memicu menurunnya kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) dari sektor pertanian menjadi Rp6 tiliun per tahun dengan laju pertumbuhan sekitar 0,44. “Padahal sektor pertanian selama ini menjadi andalan utama Kabupaten Sukabumi. Karena itu, pemerintah daerah harus segera meregulasi strategi baru untuk segera memicu kembali masyarakat untuk bertani,” kata Manajer Program Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi Ajat Zatnika, Selasa (5/5/2015).
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dituangkan dalam angka, 2012 lalu jumlah luasan lahan pertanian mencapai 64.599 ha lalu terjadi degradasi menjadi 64.027 pada 2013. Kondisi tersebut akibat terjadinya alih fungsi lahan menjadi non-pertanian seiring menggeliatnya sektor industri.
”Penyusutan hingga kisaran 572 hektar lahan pertanian produktih dalam dua tahun terakhir, tapi berdampak terus berkurangnya jumlah petani. Bila tetap dibiarakan jumlah petani akan terus berkurang. Mereka akan memiliki menjadi buruh pabrik dibandingkan menjadi petani,” ujarnya.
Karena itu, kata Ajat Zatnika, Fitra Sukabumi mendorong reformasi agrarian. Apalagi selama ini, secara keagrarian di Kabupaten Sukabumi belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, terutama para petani. Semangat reformasi agraria diharapkan penataan kepemilikian dan pemanfaatan pendayagunaan lahan dapat ditingkatkan. "Kami sangat menyayangkan terkadi degradasi lahan pertanian. Karena itu, reformasi agraria diharapkan bisa menjaga lahan pertanian agar tak berubah menjadi lahan non-pertanian,” ucapnya.
Ajat Zatnika sangat menyayangkan isu reforma agraria tidak dimasukkan dalam agenda perencanaan daerah. Kondisi ini sangat kontrardiksi dengan mayoritas warga Sukabumi yang rata-rata bermata pencaharian sebagai petani. Seharusnya kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda perencanaan daerah.
“Tapi kenyataannya tidak menjadi bagian dari agenda perencanaan daerah. Perlu saya tekankam pemrintah pusat harus mendukung agar reforma agrarian dapat segera direalisasikan didaerah. Karena selama ini, regulasi lahan pertanian di daerah tidak cukup kuat untuk mendorongnya,” tuturnya.
Kepala Seksi Penataan dan Pengaturan Pertanahan BPN Kabupaten Sukabumi Syamsul Hilal mengatakan, sebetulnya alih fungsi lahan itu sudah diatur dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ke depan, secara teknis soal alih fungsi lahan akan lebih diperketat karena nanti akan dibentuk tim pertimbangan teknis pertanahan. "Kabupaten Sukabumi sendiri sudah memiliki Perda Nomor 8/2014 yang mengatur soal alih fungsi lahan,” tambahnya.(Ahmad Rayadie/A-147)***

FITRA Sukabumi Siap Support Data dan Dokumen ke LBH

CIKOLE – Tak lama lagi Kota Sukabumi akan mempunyai lagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pasalnya, Yayasan Satu Keadilan akan meresmikan LBH-nya dengan nama LBH Keadilan Sukabumi. Hal ini dikatakan oleh Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso pada jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Sukabumi, kemarin (2/3/2015).
Dirinya mengatakan, LBH Keadilan Sukabumi ini akan dilaunching dua bulan ke depan di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut dikatakan perlu baginya karena selama ini, Kota Sukabumi belum ada LBH yang membantu kebutuhan masyarakat di bidang hukum. Apalagi menurutnya, jika bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat itu secara cuma-cuma atau gratis. “Tapi itu dengan berbagai catatan ya,” ujarnya.
Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat itu memang sangat bermanfaat, apalagi untuk masyarakat yang sedang terkena kasus serta tak memiliki biaya untuk membayar ongkos pengacara. “Hal ini lah yang menjadi catatan untuk masyarakat yang megadukan kasus ke LBH Keadilan Sukabumi nantinya,” ucap Sugeng.
Selain bantuan hukum ini untuk masyarakat menengah ke bawah, Sugeng juga mengutarakan jika tidak semuanya persoalan hukum yang diadukan ke LBH Keadilan Sukabumi ini akan dibantu. Karena menurutnya, ada kasus-kasus hukum tertentu yang nantinya langsung diarahkan ke pengacara dengan biaya yang dikeluarkan orang pemilik kasus tersebut dan ada yang hanya diberikan pencerahan saja. “Seperti kasus perceraian, itu tidak kami layani,” tegasnya.
Kasus-kasus yang akan ditangani hanya seputar persoalan bantuan hukum struktural, memastikan hak-hak dasar kasus-kasus layanan publik, perlindungan HAM, dan pelanggaran penggunaan anggaran negara. “Seperti TKW itu masuk penanganan kami dan diberikan bantuan hukum secara gratis sampai ongkos pengacara kami yang bayar,” bebernya.
Menurutnya, kasus-kasus seperti itu menjadi prioritas bagi LBH tersebut, seperti wanita diekploitasi maka akan turun langsung beserta tim yang disediakan. Karena Sugeng berpendapat, jika selama ini wanita dimasukkan ke dalam kelas kedua di tatanan sosial dan hal ini sangat merugikan wanita. “Kadang kala juga kebijakan pemerintah kurang mendukung kepada wanita, itu juga masuk kepada garapan kami. Nanti jika ada wanita yang masuk kepada kategori tadi langsung lapor saja,” ujarnya.
Namun dirinya berjanji, meskipun telah diagendakan dua bulan ke depan untuk dirinya memperkenalkan kepada publik LBH yang ia pimpin, namun menurutnya jika ada persoalan yang penting dan LBH-nya diperlukan maka akan dilakukan penanganan. “Kita akan langsung melakukan penanganan sebelum dua bulan jika itu diperlukan,” tuturnya.
Dengan didampingi direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ajat Zatnika, Sugeng mengatakan jika nantinya LBH tersebut ada kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak FITRA Sukabumi untuk menangani kasus-kasus terkait persoalan anggaran. Hal tersebut ditegaskan oleh Ajat, jika dirinya sangat mengapresiasi dengan dibentuknya Yayasan Satu Keadilan itu. Karena menurutnya ini lebih fokus kepada bantuan hukum dan dirinya berjanji siap bekerja sama dan membantu sesuai kapasitas FITRA. “Kita siap support data dan dokumen-dokumen yang kiranya nanti diperlukan untuk persoalan penanganan kasus yang ada di Sukabumi,” pungkas Ajat. (cr3)

FITRA Sukabumi : Ada Dugaan Penyelewengan Dana Hibah di Pemkab Sukabumi

  
Sukabumi 27 Januari 2015
Aspirasirakyat.com—Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Sukabumi menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemkab Sukabumi. Hasil audit BPK tahun 2013 lalu ditemukan anggaran program hibah sebesar Rp 55 miliar tidak jelas penggunaanya.
Dirut FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika mengatakan, Pemkab Sukabumi  tahun anggaran 2012 lalu mengalokasikan anggaran dana hibah sebesar Rp 60 miliar.
“Dari hasil audit BPK tahun 2013 ditemukan Rp 55 miliar dari  Rp 60 miliar dana hibah tersebut tidak jelas pertanggungjawabanya karena tidak ada laporan pertanggungjawabanya,” ujar Ajat kepada aspirasirakyat.com, Selasa (27/1).
Menurut Ajat Zatnika, dalam laporan hasil audit (LHA) BPK, pihak BPK mempertanyakan dengan tegas pertanggung jawaban penggunaan anggaran hibah tersebut kepada Pemkab Sukabumi. Dalam LHA itu tertulis, mana pertanggung jawab yang Rp55 miliar.
“ Kami menduga telah terjadi penyelewengan dana hibah  yang Rp 55 miliar itu.  Padahal anggaran yang digunakan dalam program hibah tersebut merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus benar dan relevan agar bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ujarnya
Adanya temuan BPK tersebut, Ajat menduga penggunaan dana hibah tersebut tidak tepat sasaran atau digunakan untuk konsumsi politis yang mengatasnamakn rakyat, sehingga kelompok penerima sebanyak 1500 kelompok tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
“Bisa jadi, kelompok penerimanya tidak membuat LPJ  karena piktif, kami menduga tim verifikasipun ada yang bermain mata di sini,” ujarnya. (Isep Panji)

Sumber diperoleh dari: http://sku-aspirasirakyat.com/fitra-ada-dugaan-penyelewengan-dana-hibah-di-pemkab-sukabumi.html

Penghentian Kasus Bunut Dipertanyakan

Cikole- Penghentian kasus dugaan korupsi penyelewengan dana jasa medis di RSUD R Syamsudin SH sebesar Rp. 6,5 Miliyar oleh Polres Sukabumi Kota, dipertanyakan oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi.
Menurut Direktur FITRA, Ajat Zatnika yang dari awal mengungkap persoalan tersebut berdasarkan hasil temuan BPK RI tahun anggaran 2013, mengungkapkan kekecewaannya pada pernyataan Kapolres Sukabumi Kota, Diki Budiman dua hari lalu itu. Dirinya menganggap Kapolres tidak membaca dokumen hasil temuan BPK pada kasus tersebut,"Dia (Kapolres) belum membaca dokumennya, karena memang dokumen tersebut tidak boleh diakses oleh mereka (penyidik)," ujarnya.
Jadi, jika persoalan kasus tersebut dihentikan, dirinya mengatakan Polres harus membuat laporan terkait pemberhentian kasusnya. karena dirinya mengaku, sejauh ini belum menerima kabar ataupun hasil dari penyelidikan dari Polres Sukabumi tersebut, "Nanti saya akan minta, karena dari kemarin kami menunggu dari Polres tapi tidak diberikan dan sekarang ini kami sedang menyusun langkah berikutnya, "jelas ajat.
Dirinya berjanji akan mengusut tuntas persoalan tersebut. Menutnya, pimpinan RSUD R Syamsudin SH harus bertanggungjawab terhadap persoalan tersebut. an pihak-pihak berwenang jangan sampai meninggalkan atau tidak memperhatikan hasil audit BPK, karena masih banyak hasil temuan-temuan BPK yang tidak diperhatikan. "Kamipun tak akan meninggalkan begitu saja hasil audit BPK, kita tetap akan perkarakan nanti," tegasnya.
Dirinya berjanji akan terus mendesak pimpinan RSUD untuk tetap bertanggungjawab pada persoalan tersebut dan orang-orang yang seharusnya ikut serta mempertanggungjawabkannya, "Jangan sampai dibiarkan begitu saja, ini kepentingan orang banyak. Seperti raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang seharusnya Kota Sukabumi belum layak dan tak berhak mendapatkannya, apalagi tak memperhatikan poin-poin hasil temuan yang sudah ada, "paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana jasa medis di RSUD R Syamsudin SH sebesar Rp. 6,5 miliyar, ternyata sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Sukabumi Kota. Hal itu mengacu pada hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Informasi yang di himpun Radar Sukabumi dalam hasil perhitungannya, anggaran dana jasa medis tersebut tidak ditemukan adanya kerugian uang negara.
Diki menjelaskan untuk penanggulangan kasus korupsi dirinya tidak ma sembaranagan melakukan penyelidikan. Terbukti atau tidak ada dugaan korupsi, itu tergangtung kepada laporan audit dari BPKP.

Dapat di akses di http://radarsukabumi.com/?p=162739

FITRA Sukabumi dorong percepatan Reforma Agraia

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA Sukabumi, Jawa Barat, mendorong percepatan reformasi agraria karena kontribusi dari sektor pertanian di Kabupaten Sukabumi terus menurun.
'Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam kurun waktu 2012-2013 luas lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi terus berkurang yang pada 2012 mencapai 64.599 hektare menjadi 64.027 hektare di 2013 atau berkurang 572 hektare. Bahkan jumlah petani pun terus berkurang, dari 140.383 orang menjadi 124.646,' kata Manager Progam FITRA Sukabumi, Ajat Jatnika di Sukabumi, Sabtu.

Menurut dia, reformasi agraria perlu segera terlaksana, karena dengan semakin berkurangnya lahan pertanian dan jumlah petaniproduk domestik regional bruto (PDRB) dari sektor pertanian menurun Rp6 triliun/tahun dengan laju pertumbuhan 0,44 persen. Jika tidak ada solusinya, maka setiap tahunnya lahan pertanian dan petani akan semakin berkurang karena alih fungsi lahan.
Maka dari itu, dengan adanya reformasi agraria, diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Sukabumi, khususnya para petani. Reformasi agraria tersebut salah satunya mencakup penataan kepemilikan dan pemanfaatan pendayagunaan lahan. Sehingga, lahan yang masih tersisa saat ini bisa dipertahankan jangan sampai ada lagi alih fungsi seperti menjadi permukiman maupun industri.
'Namun sayangnya hingga kini isu reformasi agraria tidak pernah masuk dalam agenda perencanaan daerah, atau berbanding terbalik dengan mayoritas warga Kabupaten Sukabumi sebagai petani,' ucapnya.
Ke depannya Fitra Sukabumi juga akan mendorong agar reformasi agraria itu bisa menjadi bahasan di tingkat DPRD dan bisa mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI untuk bersama-sama memecahkan masalah tentang keagrarian. Selama ini, petani selalu menjadi subjek yang dirugikan dan yang untung hanya tengkulak.(ant/rd).

Dapat di akses di http://www.ciputranews.com/ibu-kota-daerah/fitra-sukabumi-dorong-percepatan-reformasi-agraria

Prona Hanya Bayar Materai dan Balik Nama

Warungkiara - Keluhan masyarakat Desa Sukaharja Kec. Warungkiara terkait biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan sertifikat tanah yang masuk dalam Program Nasional (PRONA) mendapatkan tanggapan kementrian agraria dan Tata Ruang Kab. Sukabumi, kemarin (1/5).
Sebelumnya, warga Desa Sukaharja, Kec. Warungkiara mengeluhkan harus membayar Rp. 300 ribu untuk satu sertifikat. Padahal, Prona tersebut merupakan program gratis dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.
Ketua Bidang P3 Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kab. Sukabumi Syamsul Hilal menyatakan, harus ada penyamaan persepsi terlebih dahulu antara panitia kecil di daerah dengan masyarakat penerima manfaat dari prona.
"Bahwa prona ini tidak gratis akan tetapi dibayar oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), "tandas Syamsul hilal kepada Radar Sukabumi kemarin.
Dalam proses untuk mendapatkan sertifikat tanah itu,lanjut syamsul memang ada biaya yang tidak ditanggung oleh APBN. Biaya tersebut antara lain biaya balik nama apabila ada kasus pemilik tanah yang dulu telah berganti  kepada pemilik yang sekarang. Namun urusan administrasinya belum diselesaikan dan juga biaya materai.
"Biaya balik nama dan materai itu tidak ditanggung oleh APBN," tegasnya
Selain itu Syamsul juga mengaku di lapangan ada orang yang tidak miskin dan juga menggarap lahan yang cukup luas, sehingga akibat keberadaan penguasaan lahan itulah yang menjadi masalah dalam prona.
"Kalau ada yang mampu dan memiliki lahan luas itu tidak bisa masuk alam prona. tetapi di lapangan nyatanya memang ada," paparnya.
Syamsul berpesan masyarakat agar berperan aktif dan bersama-sama dalam menyukseskan program tersebut. Namun, panitia kecil di daerah juga harus menyampaikan informasi yang utuh dan dapat di mengerti oleh masyarakat.
"Intinya harus ada transparansi informasi dari panitia kecil," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Sukaharja Kec. Warungkiara program yang seharusnya gratis, nyatanya ditarif Rp. 300 ribu per orang dan di duga tidak tepat sasaran.
Seperti yang dikeuhkan warga kampung Sukaharja Rt2/4 Desa Sukaharja Kec. Warungkiara. Ia mengatakan program tersebut tidak sampai kepadanya, padahal dirinya sangat berharap memiliki tanah bersertifikat dari program pemerintah itu.
"Informasinya terlalu singkat, katanya bayar Rp. 300rb bagi kami yang tidak punya uang, dana sebesar itu jelas sangat berat makanya kami tidak bisa ikut, "ujarnya kepada Radar Sukabumi.
Senada dikatakan salah satu Tokoh Masyarakat Sukaharja, Madro'i. Dirinya menilai program sertifikat tanah tersebut tidak tepat sasaran. Lantaran banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan bagian terlebih dengan biaya Rp. 300rb.
"Banyak orang yang mampu masuk dalam program tersebut, saya berharap masyarakat miskin bisa ikut serta sebagimana prona itu diperuntukan" harapnya.
Lebih lanjut darinya juga mengkritisi pembayaran yang harus dikeluarkan warga. Terlebih sasaran program tersebut selayaknya diperuntukan bagi masyarakat miskin.
"Kalaupun tetap harus di pungut, seharusnya jangan terlalu mahal. Masyarakat miskin mana mampu membayar Rp. 300rb untuk makan saja sudah susah," kesalnya.
Saat program tersebut digulirkan, dirinya juga tidak mengetahui informasi itu, ia baru mengetahui tetangganya mendapatkan program tersebut. "Seharusnya program itu diinformasikankepada masyarakat miskin, baik langsung atau melalui RT/RW," harapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Sukaharja Adi Rukhiat membantah  jika pihaknya melakukan pemungutan. Ia mengklaim biaya Rp. 300rb tersebut berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat. "Kita tidakmemaksa untuk membayar kepada masyarakat. itu hasil musyawarah dan tealh disepakatai oleh warga," kilahnya.
Saat dalam rapat, masih kata Adi, warga menyepakati biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan sertifikat tanah itu Rp. 300rb.
"Rp. 300rb itu untuk materai, operasional ke BPN biaya pengisian data dan untuk kebutuhan pengukuran," bebernya.
Sehingga uang Rp. 300rb itu bukan untuk kepentingan kades, melainkan untuk kepentingan warga yang ingin memiliki sertifikat.
"Masyarakat kan tahu terima bersih, kita yang melakukan proses pengurusanya," pungkasnya,

Berita ini dapat di akses di http://radarsukabumi.com/?p=151275