Prona Hanya Bayar Materai dan Balik Nama

Warungkiara - Keluhan masyarakat Desa Sukaharja Kec. Warungkiara terkait biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan sertifikat tanah yang masuk dalam Program Nasional (PRONA) mendapatkan tanggapan kementrian agraria dan Tata Ruang Kab. Sukabumi, kemarin (1/5).
Sebelumnya, warga Desa Sukaharja, Kec. Warungkiara mengeluhkan harus membayar Rp. 300 ribu untuk satu sertifikat. Padahal, Prona tersebut merupakan program gratis dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.
Ketua Bidang P3 Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kab. Sukabumi Syamsul Hilal menyatakan, harus ada penyamaan persepsi terlebih dahulu antara panitia kecil di daerah dengan masyarakat penerima manfaat dari prona.
"Bahwa prona ini tidak gratis akan tetapi dibayar oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), "tandas Syamsul hilal kepada Radar Sukabumi kemarin.
Dalam proses untuk mendapatkan sertifikat tanah itu,lanjut syamsul memang ada biaya yang tidak ditanggung oleh APBN. Biaya tersebut antara lain biaya balik nama apabila ada kasus pemilik tanah yang dulu telah berganti  kepada pemilik yang sekarang. Namun urusan administrasinya belum diselesaikan dan juga biaya materai.
"Biaya balik nama dan materai itu tidak ditanggung oleh APBN," tegasnya
Selain itu Syamsul juga mengaku di lapangan ada orang yang tidak miskin dan juga menggarap lahan yang cukup luas, sehingga akibat keberadaan penguasaan lahan itulah yang menjadi masalah dalam prona.
"Kalau ada yang mampu dan memiliki lahan luas itu tidak bisa masuk alam prona. tetapi di lapangan nyatanya memang ada," paparnya.
Syamsul berpesan masyarakat agar berperan aktif dan bersama-sama dalam menyukseskan program tersebut. Namun, panitia kecil di daerah juga harus menyampaikan informasi yang utuh dan dapat di mengerti oleh masyarakat.
"Intinya harus ada transparansi informasi dari panitia kecil," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Sukaharja Kec. Warungkiara program yang seharusnya gratis, nyatanya ditarif Rp. 300 ribu per orang dan di duga tidak tepat sasaran.
Seperti yang dikeuhkan warga kampung Sukaharja Rt2/4 Desa Sukaharja Kec. Warungkiara. Ia mengatakan program tersebut tidak sampai kepadanya, padahal dirinya sangat berharap memiliki tanah bersertifikat dari program pemerintah itu.
"Informasinya terlalu singkat, katanya bayar Rp. 300rb bagi kami yang tidak punya uang, dana sebesar itu jelas sangat berat makanya kami tidak bisa ikut, "ujarnya kepada Radar Sukabumi.
Senada dikatakan salah satu Tokoh Masyarakat Sukaharja, Madro'i. Dirinya menilai program sertifikat tanah tersebut tidak tepat sasaran. Lantaran banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan bagian terlebih dengan biaya Rp. 300rb.
"Banyak orang yang mampu masuk dalam program tersebut, saya berharap masyarakat miskin bisa ikut serta sebagimana prona itu diperuntukan" harapnya.
Lebih lanjut darinya juga mengkritisi pembayaran yang harus dikeluarkan warga. Terlebih sasaran program tersebut selayaknya diperuntukan bagi masyarakat miskin.
"Kalaupun tetap harus di pungut, seharusnya jangan terlalu mahal. Masyarakat miskin mana mampu membayar Rp. 300rb untuk makan saja sudah susah," kesalnya.
Saat program tersebut digulirkan, dirinya juga tidak mengetahui informasi itu, ia baru mengetahui tetangganya mendapatkan program tersebut. "Seharusnya program itu diinformasikankepada masyarakat miskin, baik langsung atau melalui RT/RW," harapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Sukaharja Adi Rukhiat membantah  jika pihaknya melakukan pemungutan. Ia mengklaim biaya Rp. 300rb tersebut berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat. "Kita tidakmemaksa untuk membayar kepada masyarakat. itu hasil musyawarah dan tealh disepakatai oleh warga," kilahnya.
Saat dalam rapat, masih kata Adi, warga menyepakati biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan sertifikat tanah itu Rp. 300rb.
"Rp. 300rb itu untuk materai, operasional ke BPN biaya pengisian data dan untuk kebutuhan pengukuran," bebernya.
Sehingga uang Rp. 300rb itu bukan untuk kepentingan kades, melainkan untuk kepentingan warga yang ingin memiliki sertifikat.
"Masyarakat kan tahu terima bersih, kita yang melakukan proses pengurusanya," pungkasnya,

Berita ini dapat di akses di http://radarsukabumi.com/?p=151275

Masyarakat Dilibatkan Atasi Persoalan Kesehatan

Kompleksnya permasalahan kesehatan di Kabupaten Sukabumi menuntut peran swasta untuk ambil bagian dalam mengatasinya. Menurut wakil bupati Sukabumi Drs. Ahmad Jajuli, M.Pd peran serta perusahaan swasta dalam membantu penyelesaian masalah kesehatan di Kabupaten Sukabumi antara lain dengan mengefektifkan pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR).
Hal itu disampaikan wakil bupati saat membuka Pameran Audit Sosial Kesehatan Tahun 2015 bertempat di Pendopo Sukabumi, Senin (30/3/2015). Hadir pada pembukaan pameran tersebut antaralain Ketua DPRD Kab. Sukabumi H.M Agus Mulyadi, SE, MH. Ketua TP PKK Kab. Sukabumi Ny. Hj. Fatimah Sukmawijaya, Kabag Humas Kab. Sukabumi, Sekretaris BKKBD, dan undangan lainnya.
Selain kerjasama dengan swasta, upaya peningkatan pembangunan kesehatan harus disertai dengan pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya pengawasan, masyarakat dapat merasakan manfaat dari program dan kebijkan tersebut dalam rangka mememnuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
"Melalui kerjasama semua pihak, serta adanya pengawasan yang baik, maka berbagai persoalan kesehatan mulai ketersediaan layanan kesehatan, keterjangkauan, keberterimaan, dan kualitas layanan dapat teratasi dengan baik,"katanya.
Pada kesempatan itu, wakil bupati memberikan apresiasi atas diselenggarakannya pameran audit sosial kesehatan dengan menggunakan media fotografi. Dia memandang, pameran semacam ini efektif dan bisa memberikan banyak energi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang inovatif dalam mengatasi persoalan kesehatan.
Sementara ketua panitia pameran Ajat Zatnika yang merupakan perwakilan dari FITRA (Forum Transparansi untuk Anggaran) menjelaskan, tujuan diselenggarakannya pameran tersebut untuk menyampaikan gambaran dan informasi seputar kondisi kesehatan di Kabupaten Sukabumi dari aspek layanan kesehatan, lingkungan kesehatan dan prilaku kesehatan.
Ajat mengharapkan dengan digelarnya acara tersebut semua pihak terkait dapat urun rembuk dan berbagi saran serta masukan demi peningkatan kondisi kesehatan masyarakat di Kabupaten Sukabumi....

Jangan Jual Tanah ke Cukang

Wabup sarankan dikelola sebagai Mata Pencaharian
Sukabumi- Wakil Bupati Sukabumi, Akhmad Jajuli menyarankan agara tanah yang akan diberikan kepada masyarakat harus diinventarisir. Hal ini agar pemberian tanah dengan menggunakan program nasioanal (prona) itu tidak salah sasaran dan tidak menjual kepada biong alias cukong tanah.
"Tanah itu baiknya hanya sebagai inventaris yang diberikan kepada masyarakat untuk dikelola dan menjadi salah satu sumber penghasilan sampai mereka keluar dari dari garis kemiskinan. Tetapi bukan menjadi hak milik secara seutuhnya," ujar Jajuli kepada Radar Sukabumi di sela-sela seminar Mengawal Reforma Agraria, yang dilaksanakan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi, Kamis (30/4).
Selain itu masih kata Jajuli, tanah yang ada hari ini masih dikuasai oleh pemilik modal. Sedangkan petani yang ada hanya dijadikan alat. Sehingga orang nomor dua di Kabupaten terluas se-Pulau Jawa dan Bali jual beli tanah dari masyarakat penerima manfaat kepada para cukong tanah. Sehingga yang mengakibatkan masyarakat tetap menjadi buruh di tanah yang mereka garap.
"Yang harus di awasi selanjutnya adalah memastikan bahwa tidak ada masyarakat penerima manfaat yang menjual tanahnya, "tandasnya.
Manajer Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika menyebutkan, kegiatan seminar ini dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti asset sehingga pemerintah daerah bisa berfikir ke depan memasukkan isu reforma agraria masuk dalam perencanaan daerah.
"Kita berharap ketika pemerintah daerah tahu bahwa mereka memiliki potensi lahan daerah yang sudah bisa diredis bisa di tindaklanjuti melalui reforma agraria ini harus masuk dalam perencanaan, "ujar Ajat.
Selain itu, Ajat menegaskan FITRA Sukabumi akan terus mengawal reforma agraria. sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak diperbolehkan pengawalan agar jual beli tanah negara kepada cukong tidak terjadi.
Seminar reforma agraria tersebut diisi pemateri, Syamsul hilal dari kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kab. Sukabumi,Wakil Ketua DPRD Kab. Sukabumi, Yusuf maulana alias Haji Aka dan pihak BAPPEDA Kab. Sukabumi, Yudi. Seminar tersebut juga di ikuti oleh sebanyak 50 peserta terdiri dari unsur pemerintah, mahasiswa, OKP, LSM dan media.

Informasi ini dapat di peroleh di Koran Radar Sukabumi Hal: 08 Hari Sabtu, 02 Mei 2015

5 LSM Serahkan Berkas Dugaan Penyelewengan Anggaran RSUD

CIKOLE | HARIAN SUKABUMI
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sukabumi, dipastikan mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Senin (2/2/2015) hari ini. Kunjungan tersebut sebagai bentuk keseriusan dukungan kepada kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan kasus penyelewengan anggaran negara sebesar Rp. 6,5 miliar pada tahun 2013 dan dugaan Mark up sebesar Rp. 10,8 miliar yang disinyalir dilakukan oleh manajemen RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Demikian dikatakan Manajer Program LSM Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika. Ia memastikan LSM Fitra beserta sejumlah LSM lainnya, yakni LSM Ampera Sukabumi, LSM Dampal Jurig Sukabumi, LSM Lensa Sukabumi, dan LSM Elkits Sukabumi, akan menyerahkan data yang menyangkut kasus rumah sakit plat merah tersebut. “Kami sudah sepakat, akan kita serahkan data hasil audit BPK RI tahun 2012 serta tahun 2013 kepada Kejaksaan Sukabumi,” katanya.
Menurut pemuda berkacamata itu, langkah aktif dan kekompakan sejumlah lembaga kontrol sosial masyarakat di Sukabumi dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaan negara di Sukabumi, diakuinya mendapat respon positif dari Ketua BPK RI, Harry Azhar Azis.
“Beberapa waktu lalu, kawan – kawan LSM sempat ke Jakarta untuk berkunjung ke Kantor BPK RI. Ketua BPK RI, Pa Hary sangat mengapresiasi kawan-kawan LSM untuk melakukan pengusutan terkait dengan kasus rumah sakit yang akrab disebut dengan RS Bunut tersebut,” ujar Azat saat dihubungi lewat selulernya Minggu (1/2/2015).
Oleh karena itu, Fitra menegaskan bahwa, jika pihak RS tidak mau membuka permasalahan yang saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh publik, maka dugaan kasus penyelewengan dana APBD Kota Sukabumi ini, akan dibuka selebar-lebarnya oleh Fitra beserta LSM lainnya.
“Dugaan kasus ini pada dasarnya merupakan hasil kinerja BPK RI dalam mengungkap laporan keuangan negara di RS milik Pemda Kota Sukabumi tiga tahun yang lalu, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Azat berharap, penegak hukum segera mengambil tindakan dan mengusut tuntas dugaan kasus RSUD Syamsudin ini. “Kami akan serahkan data tersebut terhadap kejaksaan, dan kami berharap, kasus ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan yang menyatakan terhadap LSM, bahwa kejaksaan berkomitmen akan menindak lanjuti dugaan kasus yang menyeret nama Direktur dan Bendahara RSUD Syamsudin Kota Sukabumi tersebut,” jelasnya. Sementara itu, Humas RSUD Syamsudin HK Kota Sukabumi, Jhoni menyatakan, pihaknya tidak berhak untuk memberikan pernyataan terkait dengan dugaan kasus yang melibatkan lembaganya.
“Saya tidak berkompeten untuk menjawab semua pertanyaan teman-teman wartawanterkait dengan permasalahan ini, pasalnya khusus yang menyangkut dengan permasalahan ini langsung ditangani pihak manajemen, dalam hal ini bidang hukum RSUD,” pungkasnya.
Eko Arief

Sumber diperoleh dari : http://harianbogor.com/?p=1877

FITRA Sukabumi Serahkan Semua Berkas Dugaan Penyelewengan RSUD R. Syamsudin ke Kejari Kota Sukabumi

Fitra Serahkan Semua Berkas Dugaan Penyelewengan ke Kejari

Ajat Zatnika Manager Program FITRA Sukabumi bersama Aktivis Sukabumi
Pada Saat Menyerahkan Dokumen Hasil Temuan Audit BPK terhadap Dugaan Penyelewangan Anggaran RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi

 

Oleh: Ajat Niko
SUKABUMI – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi memenuhi janjinya untuk datang kembali ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, dengan membawa berkas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait ditemukannya dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan medis di RSUD R Syamsudin SH tahun 2013 sebesar Rp. 6,5 miliar, Rabu (4/2/2015).
Kedatangan Fitra Sukabumi langsung oleh Manager Program Ajat Zatnika, didampingi beberapa perwakilan LSM antara lain Deri Irawan (Ampera Sukabumi), Irvan Azis (Dampal Jurig), Syamsul Hidayat (eLKIPP’S), Bambang Rudiansah (Remaja Lingkar Survey Sukabumi), Omay (Lensa Sukabumi) dan Ai Nuraisyah (PPSW Pasoendan).
Mereka diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan dan menyerahkan dua bundel berkas. Berkas pertama merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Barat atas pengendalian intern tahun 2013 Nomor 48.B/LHP/XVIII.BDG/05/2014 tanggal 26 Mei 2014. Sedangkan berkas kedua merupakan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan nomor 48.C./LHP/XVIII. BDG/05/2014. Tanggal 26 mei 2014.
“Kami sudah berkomunikasi dengan BPK Pusat dan memberikan dorongan advokasi terhadap hasil audit ini, sehingga menjadi semangat kami agar kasus ini bisa diungkap,” ujar Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika kepada sepertiini.com.
Dijelaskan Ajat, pihaknya menggunakan cara investigasi dan metode dengan cara sendiri. Nantinya apapun yang ditemukan di lapangan akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan, begitu juga sebaliknya dengan kejaksaan.
Berdasarkan temuan audit BPK tahun 2013, ditemukan tiga item penggunaan anggaran yang menjadi pertanyaan. Pertama, penyajian utang jangka pendek lainnya sebesar Rp9.776.560.408 tidak dapat ditelusuri asal mutasinya. Kedua, Pembayaran atas utang tahun sebelumnya sebesar
Rp1.054.202.504 tidak dapat diyakini kebenarannya. Ketiga, penggunaan dana jasa pelayanan sebesar Rp6,544.541.640.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan secara singkat mengatakan, berkas hasil audit BPK yang diberikan oleh Fitra Sukabumi akan dipelajari dulu lebih lanjut.
“Kami pelajari dulu secara teliti dan belum mau mau berkomentar lebih lanjut, nanti saja kalau sudah dipelajari,” pungkasnya.(gg)

 

Kejari Telaah Hasil Audit BPK yang diserahkan oleh FITRA Sukabumi

SUKABUMI - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi bersama sejumlah organisasi lainnya, menyerahkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atas pengelolaan keuangan di RSUD R Syamsudin (RS Bunut, red) yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kota Sukabumi 2013, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
Data tersebut menjadi sumber munculnya tudingan penyalahgunaan dana di RS Bunut pada tahun anggaran 2013 yang nilainya sekitar Rp. 6,5 miliar dan pada tahun anggaran 2012 sekitar Rp. 10,8 miliar.
Pantauan Radar Sukabumi, terdapat dua jenis laporan yang diterima Kejari Sukabumi. Diantaranya Laporan Hasil Pemeriksaaan atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan nomor 4bC/LHP/XVIII.BDG/05/2014 tertanggal 26 Mei 2014.
Berita acara serah terima dokumen hasil temuan audit BPK ini ditandatangani pimpinan sejumlah organisasi selain FITRA. Di antaranya, k=Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Anggaran (Ampera) Sukabumi Deri Irawan, Ketua LSM Dampal Jurig Irvan Azis, Direktur Lingkar Kajian Putra-Putri Sukabumi (ELKIPPs), Remaja Lingkar Survei Sukabumi Bambang Rudiansyah, PPSW Pasundan Ai Nuraliyah, Lembaga Penelitian Sosial Agama (Lensa) Sukabumi dan SBMI.
Direktur Program FITRA Sukabumi Ajat Zatnika menegaskan penyerahan data tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di RSUD R Syamsudin. Apalagi, berdasarkan laporan hasil audit BPK itu ditegaskan adanya sejumlah kegiatan penggunaan dana yang tidak didukung dengan alat bukti yang memadai.
"Dalam hasil audit itu sudah dijelaskan menyalahi aturan perundang-undangan. Tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika dilihat dari besaran nilainya kami juga menilai ada ketidakwajaran," ujar Ajat Zatnika Kepada Radar Sukabumi kemarin (04/02).
Ajat menilai, temuan BPK yang mengindikasikan adanya sejumlah pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan di RSUD R Syamsudin ini patut diungkap Kejari. Terlebih, tidak hanya aktivis lintas organisasi di Sukabumi, dukungan tersebut juga muncul dari kepala BPK RI (Pusat).
"Sebelum adanya penyerahan data ini, kami juga konsultasi dengan kepala BPK Pusat, Beliau mensupport dan mendorong terhadap advokasi hasil audit BPK ini," paparnya.
Setelah data tersebut diserahkan, pihaknya sikap mengawal proses yang akan dijalnkan Kejari Sukabumi. Pihaknya berharap Kejari Sukabumi dapat bersikap profesional dalam menindaklanjuti informasi dari data yang diserahkan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sukabumi, Rahmawan membenarkan pihaknya sudah menerima data tepat waktu sesuai dengan kesepakatan dengan FITRA. Nantinya data tersebut akan di telaah terlebih dahulu.
"Akan ditelaah, apakah ada unsur pidananya atau tidak." tutur Rahmawan.
Rahmawan menjelaskan, pihaknya tidak bisa menjanjikan berapa lama proses penelaahan data akan selesai. Namun, dirinya meyakinkan Kejari akan besikap profesional dalam menindaklanjuti data tersebut. 

Sumber diperoleh dari : http://radarsukabumi.com/?p=137501

FITRA Sukabumi Serahkan Hasil Audit BPK ke Kejari Sukabumi

SUKABUMI, FOKUSJabar.com: Forum Indonesia Transfaransi Anggaran (FITRA) Sukabumi menyerahkan berkas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (4/2/2015).
Fitra Sukabumi memperlihatkan Berkas hasil temuan Audit BPK Yang akan di serahkan ke Kejaksaan. bukti tanda terima dari kejaksaan. (Foto: Mochamad Satiri)

Fitra Sukabumi memperlihatkan Berkas hasil temuan Audit BPK Yang akan di serahkan ke Kejaksaan. bukti tanda terima dari kejaksaan.
(Foto: Mochamad Satiri)

Penyerahan berkas itu terkait indikasi penyelewengan anggaran di RSUD R Syamsudi SH (RS Bunut) senilai Rp17,3 milyar.
“Satu bundel berkas berisi data diserahkan langsung ke Kasie Intelejen Kejari Sukabumi,” jelas Manager FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika.
Selanjutnya, penyerahan berkas hasil audit BPK itu resmi diberikan dan ditandatangani dengan sah pada berita acara penyerahan di atas segel kejaksaan. Selain itu, FITRA pun mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
Adapun hasil audit BPK senilai Rp17,3 milyar diduga meliputi, penyajian utang jangka pendek Rp9,7 milyar lebih (tidak bisa ditelusuri asal mutasinya), pembayaran atas utang tahun sebelumnya Rp1,054 milyar (tidak bisa diyakini kebenarannya), dan jasa layanan sebesar Rp6,5 milyar (tidak didukung bukti memadai).
“FITRA sudah berkoordinasi dengan BPK pusat, mereka pun mendorong dan mendukung keinginan FITRA,” ungkapnya.
Kendati begitu, untuk proses hukum benar atau tidaknya data tersebut, kejaksaan akan menindaklanjuti dan akan ditelaah.
“Kita tunggu saja hasil laporan dari kejaksaan,” tukasnya.