Audit, FITRA Pilih Media Fotografi

SUKABUMI- Untuk mendorong perubahan sosial dan perubahan kebijakan terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan hak dasar kesehatan dari aspek layanan kesehatan, lingkungan kesehatan dan prilaku sehat masyarakat. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bekerjasama dengan yayasan Tifa mengadakan kegiatan audit sosial melalui media fotografi.
Manajer Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika menerangkan ada lima kecamatan yang menjadi target audit kesehatan melalui media fotografi. Kelima kecamatan itu yakni Cisaat, Kadudampit, Cicurug, Cidahu dan Cibadak. "Nantinya kami akan gambarkan bagaimana situasi kesehatan dilapangan melalui visual gambar secara nyata, "ujarnya.
Ditambahkan Ajat, pengalaman FITRA Sukabumi dalam melakukan audit sosial kesehatan di Kabupaten Sukabumi ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2011, hasilnya terbilang efektif. Untuk itu lanjut dia, FITRA sendiri akan mengulang kesuksesan tersebut guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sukabumi semakin lebih baik. Diharapkan upaya audit sosial melalui media fotografi ini bisa di perdalam pola dan mekanismenya serta diperluas ke beberapa desa lainnya. Sehingga situasi kesehatan yang ada di daerah pedesaan dapat pula tergambar. "Mudah-mudahan tahun 2013-2014 ini bisa sukses seperti sebelumnya," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi, Dodi Sumantri mengatakan, kegiatan audit melalui media foto sangat positif. Sebab menurut Dodi, media fotografi dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam pembangunan. Terlebih, pemerintahan memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan pembangunan di daerah.
"Namun hasil foto yang dilakukan dalam audit jangan sampai dijual kepada negara asing atau pihak luar," ia berharap foto ini dapat diserahkan kepada pemerintah untuk d tindaklanjuti dengan sejumlah program dan kebijakan penanganan.

Sumber di peroleh dari Koran Harian Radar Sukabumi, pada hari kamis, 10 Oktober 2013 : Klik disini

Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Sukabumi menggelar work shop Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prosedur Perencanaan Penganggaran Daerah Kabupaten Sukabumi


Penyelenggaraan work shop diikuti perwakilan dari sejumlah lembaga di lingkungan Pemkab Sukabumi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan DPRD di Hotel Augusta, Kecamatan Cicantayan, Senin (4/2/2013).

"Workshop ini mendorong terciptanya perencanaan Penganggaran daerah yang efektif, efisien, partisipatif, transparan, intgratif, akomodatif dan akuntabel," kata Koordinator Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika kepada INILAH, Senin (4/1/2013).

Menurut Ajat, workshop pun mendorong terwujudnya peraturan daerah yang mengatur tentang prosedur atau tata cara perencanaan Penganggaran daerah.

"Untuk itu kami melakukan sharing dengan Kabupaten Sumedang, karena sudah menerbitkan Perda prosedur perencanaan dan Penganggaran daerah," ujarnya.

Hadir sebagai nara sumber diantaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Edi Asyari dan Ketua Forum Partisipasi Pembangunan Masyarakat (FP2M) Kabupaten Sumedang, Nandang Suherman. 


Sumber ini didapat dari http://duniadev.inilah.com/read/detail/1954331/indeks.html

FITRA Sukabumi : Keterbukaan Publik Masih Rendah di Sukabumi

SUKABUMI (Pos Kota) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi, Jawa Barat menilai keterbukaan lembaga publik di lingkungan  pemerintahan dan partai politik belum dilaksanakan.
Terutama keterbukaan mengenai informasi anggaran. Tindakan ini  tidak sesuai dengan standar layanan informasi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 22.
Aktivis FITRA Sukabumi, Ahmad Jamaludin mengakui keterbukaan informasi dari badan pubik dan parpol di wilayahnya sangat minim. Penilaian ini, kata Ahmad, setelah Fitra meminta informasi anggaran ke 36 badan publik.
“Paling hanya sekitar 36 persen yang memberikan tanggapan atas permintaan dokumen atau data. Keterbukaan publik membuktikan masih rendah,” kata Ahmad sambil menyebutkan pelayanan informasi di badan publik nampaknya masih lamban.
Dijelaskan Ahmad,  FITRA Sukabumi pada Oktober-November 2012 lalu telah mengajukan permohonan dokumen anggaran kepada 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 8 Parpol di Kabupaten Sukabumi.
Dokumen atau data yang diminta untuk SKPD antara lain salinan rencana kerja anggaran (RKA) 2012, salinan daftar penggunaan anggaran (DPA) 2012, salinan laporan realisasi anggaran (RLA) 2011 dan pertanggungjawaban APBD 2011 (khusus DPPKAD).
Untuk parpol yakni jenis dokumen/data yang diminta salinan laporan keuangan 2011. Dasar hukum permintaan dokumen/data diantaranya UU Nomor 14/2008 tentang KIP, PP No.61/2010 tentang Pelaksanaan UU No.14/2008.
“Paling hanya 36 persen yang terkesan terbuka,” cetusnya.
Menanggapi tudingan ini, Kepala Bidang Kominfo Dishub Kominfo Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah bila telah mempersulit dalam pemberian permohonan dokumen kepada FITRA Sukabumi. Hanya saja, pihaknya ingin bermitra dengan lembaga resmi dan telah memiliki aspek legalitasnya yang jelas.
“Kami mempertanyakan legalitas FITRA Sukabumi untuk pertanggungjawaban. Karena permasalahannya dengan keamanan dokumen,” jelasnya.
Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika menegaskan lembaganya telah berbadan hukum dengan memiliki  akte notaries. Belum lagi merupakan lembaga jaringan tingkat nasional yakni FITRA. (sule/d) 28-12-2012

Sumber diperoleh dari : POSKOTA News.Com

Minim, Keterbukaan Informasi Publik di Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Ruang bagi warga untuk memperleh informasi publik dari Pemkab Sukabumi masih minim.
Padahal, informasi publik seharusnya terbuka berdasarkan ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.‘’Untuk mendapatkan data terkait anggaran di instansi pemerintah misalnya masih sulit,’’ ujar Manajer Program Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi, Ajat Zatnika, kepada Republika, Jumat (28/12).
Kesuimpulan ini didasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan Fitra terhadap 36 badan publik di Kabupaten Sukabumi.Hasilnya, hanya sekitar 13 persen saja dokumen anggaran yang diserahkan.
Rata-rata badan publik menolak memberikan data dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).Seharusnya, kata dia, informasi DPA dan RKA ini harus diinformasikan badan publik secara berkala kepada masyarakat.
Kondisi ini merupakan amanat dalam surat edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2001.
Kepala Bidang Kominfo, Disnas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah Pemkab Sukabumi mempersulit akses informasi publik.
Menurutnya, lembaga yang mengajukan permintaan informasi publik harus jelas legalitas hukumnya termasuk Fitra. Sehingga dapat diketahui pertanggungjawabannya. (Friday, 28 December 2012, 06:16 WIB)

Sumber diperoleh dari : Republika Online

Tipikor Disdik Kabupaten Sukabumi Karena Lemahnya Pengawasan DPRD

INILAH.COM, Sukabumi - Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (FITRA) Sukabumi menilai beberapa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi bisa jadi karena lemahnya pengawasan dari DPRD.

"DPRD itu punya peranan penting yakni pengawasan atau controling. Dengan adanya Tipikor di Disdik bisa jadi karena pengawasan yang lepas dari DPRD," kata Koordinator Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika saat dihubungi INILAH.COM.

Menurut Ajat, peranan pengawasan atau kontroling yang dimiliki DPRD ini perlu dipertanyakan dan perlu dievaluasi. DPRD Kabupaten Sukabumi perlu kehati-hatian dalam menerima usulan atau rencana kerja anggaran (RKA) dari Disdik.

"Terlebih lagi dalam APBD Kabupaten Sukabumi anggaran pendidikan sangat besar mencapai 48%. Kedepan, perlu pengawasan dari DPRD dan juga perlu dievaluasi," ujarnya.

Selain DPRD, lanjut Ajat, masyarakat pun memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Karena masyarakat sebagai penerima manfaat dari setiap rencana kerja anggaran. "Masyarakat punya hak dan diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," imbuhnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 tentang rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA/L) serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.

"Setiap badan publik juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara berkala," pungkas Ajat.[ang]

Oleh : Budiyanto
Pakuan-Selasa, 27 November 2012

Sumber silahkan klik disini : http://www.inilahkoran.com/read/detail/1931537/tipikor-di-disdik-karena-lemahnya-pengawasan

APBD Kabupaten Sukabumi Hanya Akomodir 6% Usulan Warga

Monday, 01 October 2012
SUKABUMI –Hasil kajian Forum  Indonesia untuk Transparansi  Anggaran (Fitra) menunjukan  APBD Kabupaten Sukabumi  hanya mampu mengakomodir  usulan warga sebesar 6%. 

Pemerintah daerah juga  dinilai belum mampu bersikap  transparan atas pengalokasian  dana APBD setiap tahunnya.  Manager Program Fitra Sukabumi,  Ajat Zatnika menuturkan  Pemkab Sukabumi belum  sepenuhnya mampu mengalokasikan  dana ABPD senilai  Rp1,8 triliun untuk pembangunan  yang didasari usulan  warga. Hal ini berdasarkan hasil  kajian terhadap pelaksanaan  APBD sejak 2009 hingga  2010.

“Konsep pembangunan setiap  tahunnya yang berdasarkan  usulan warga melalui musyawarah  rencana pembangunan  (musrenbang) tidak seluruhnya  terakomodir APBD.Untuk  usulan kegiatan pembangunan  dari masyarakat hanya  terakomodir 6% dan untuk jenis  kegiatannya hanya terakomodir  36,02 %,”ungkap Ajat.  Akibatnya,tidak sedikit pemerintah  desa yang enggan menyelenggarakan  musrenbang.  Pasalnya usulan yang berasal  dari tingkat RT/RW nyaris tidak  pernah terakomodir  APBD. Dampaknya kepala  desa kerap menjadi pelampiasan  kekecewaan warga.

“Kondisi ini terungkap  berdasarkan banyaknya  pengaduan dari asosiasi kepala  desa kepada kami. Mereka  cenderung memilih untuk  tidak melakukan musrenbang.  Kalaupun ada kegiatan  pembangunan yang dibiayai  APBD di salah satu desa, namun  itu bukan yang diusulkan  warga,”katanya.  Kajian Fitra juga menunjukan  hingga kini Pemda Kabupaten  Sukabumi belum bisa  bersikap transparan terhadap  pengalokasian serta pelaksanaan  APBD.Alasannya warga  masih kesulitan untuk mengakses  dana APBD.  Padahal dokumen anggaran  publik tersebut harus  diketahui secara umum.

Bahkan  fakta yang terungkap,  tidak sedikit anggota legislatif  tidak memiliki dokumen  APBD. Padahal lembaga tersebut  harus melakukan pengawasan.  Anggota DPRD Kabupaten  Sukabumi Ade Hendrawan mengemukakan  sejatinya musrenbang  merupakan bagian  dari mekanisme atau tahapan  bagi pemerintah daerah dalam  menentukan pembiayaan  pembangunan. Hanya saja,  musrenbang tidak bersifat  mutlak karena penentuan  pembangunan harus menggunakan  skala prioritas.  toni kamajaya

Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2012

Berdasarkan permendagri no. 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012 mengamanatkan bahwa "Pemerintah  kabupaten/kota  menganggarkan  bantuan  keuangan kepada  pemerintah  desa  paling  sedikit  10%  dari  dana  perimbangan yang  diterimanya.  Pembagian  untuk  setiap  desa  ditetapkan  secara proporsional dengan keputusan kepala daerah. Bantuan keuangan ini merupakan  Alokasi  Dana  Desa  (ADD)  sesuai  Pasal  68  Peraturan Pemerintah  Nomor  72  Tahun  2005  tentang  Desa.  Selain  itu,  pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa sesuai kemampuan keuangan daerah". Namun pada kenyataanya di Kabupaten Sukabumi pada APBD 2012 baru menganggarkan sebesar Rp. 548.153.31.000,- (3,83% dari total dana perimbangan Rp. 1.430.090.418.144,-). Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bappeda & DPPKAD pada saat diskusi publik yang diselenggarakan FITRA Sukabumi pada hari kamis tanggal 27 September 2012 mengklarifikasi bahwa Pemda sudah mengalokasikan kurang lebih 10% setelah dikurangi gaji pegawai. Padahal dalam permendagri tidak ada redaksi kalimat yang menyatakan perhitungan 10% itu harus dikurangi gaji pegawai terlebih dahulu. Jadi jika 10% bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari total dana perimbangan yang diterima mestinya sekitar 140 Milyar. Sehingga jika dimisalkan dibagi kepada 367 desa/kel, masing-masing desa/kel bisa mendapatkan alokasi sekitar 380 jutaan. Satu hal lagi yang harus dikritisi bahwa dalam pembagian ADD berdasarkan permendagri no. 22 tahun 2011 diamanatkan harus dilakukan secara proporsional, namun pada kenyataannya ADD di Kabupaten Sukabumi masih diberikan secara "flat"(sama rata) dan di "plot" (ditentukan) penggunaannya. Lalu dimana otonomi desanya?