SUKABUMI (Pos Kota) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(FITRA) Sukabumi, Jawa Barat menilai keterbukaan lembaga publik di
lingkungan pemerintahan dan partai politik belum dilaksanakan.
Terutama keterbukaan mengenai informasi anggaran. Tindakan ini tidak
sesuai dengan standar layanan informasi sebagaimana yang diamanatkan
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 22.
Aktivis FITRA Sukabumi, Ahmad Jamaludin mengakui keterbukaan
informasi dari badan pubik dan parpol di wilayahnya sangat minim.
Penilaian ini, kata Ahmad, setelah Fitra meminta informasi anggaran ke
36 badan publik.
“Paling hanya sekitar 36 persen yang memberikan tanggapan atas
permintaan dokumen atau data. Keterbukaan publik membuktikan masih
rendah,” kata Ahmad sambil menyebutkan pelayanan informasi di badan
publik nampaknya masih lamban.
Dijelaskan Ahmad, FITRA Sukabumi pada Oktober-November 2012 lalu
telah mengajukan permohonan dokumen anggaran kepada 28 Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan 8 Parpol di Kabupaten Sukabumi.
Dokumen atau data yang diminta untuk SKPD antara lain salinan rencana
kerja anggaran (RKA) 2012, salinan daftar penggunaan anggaran (DPA)
2012, salinan laporan realisasi anggaran (RLA) 2011 dan
pertanggungjawaban APBD 2011 (khusus DPPKAD).
Untuk parpol yakni jenis dokumen/data yang diminta salinan laporan
keuangan 2011. Dasar hukum permintaan dokumen/data diantaranya UU Nomor
14/2008 tentang KIP, PP No.61/2010 tentang Pelaksanaan UU No.14/2008.
“Paling hanya 36 persen yang terkesan terbuka,” cetusnya.
Menanggapi tudingan ini, Kepala Bidang Kominfo Dishub Kominfo
Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah bila telah mempersulit
dalam pemberian permohonan dokumen kepada FITRA Sukabumi. Hanya saja,
pihaknya ingin bermitra dengan lembaga resmi dan telah memiliki aspek
legalitasnya yang jelas.
“Kami mempertanyakan legalitas FITRA Sukabumi untuk
pertanggungjawaban. Karena permasalahannya dengan keamanan dokumen,”
jelasnya.
Manager Program FITRA Sukabumi, Ajat Zatnika menegaskan lembaganya
telah berbadan hukum dengan memiliki akte notaries. Belum lagi
merupakan lembaga jaringan tingkat nasional yakni FITRA. (sule/d) 28-12-2012
Sumber diperoleh dari : POSKOTA News.Com
Minim, Keterbukaan Informasi Publik di Sukabumi
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -— Ruang bagi warga untuk memperleh informasi publik dari Pemkab Sukabumi masih minim.
Padahal, informasi publik seharusnya terbuka berdasarkan ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.‘’Untuk mendapatkan data terkait anggaran di instansi pemerintah misalnya masih sulit,’’ ujar Manajer Program Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi, Ajat Zatnika, kepada Republika, Jumat (28/12).
Kesuimpulan ini didasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan Fitra terhadap 36 badan publik di Kabupaten Sukabumi.Hasilnya, hanya sekitar 13 persen saja dokumen anggaran yang diserahkan.
Rata-rata badan publik menolak memberikan data dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).Seharusnya, kata dia, informasi DPA dan RKA ini harus diinformasikan badan publik secara berkala kepada masyarakat.
Kondisi ini merupakan amanat dalam surat edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2001.
Kepala Bidang Kominfo, Disnas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah Pemkab Sukabumi mempersulit akses informasi publik.
Menurutnya, lembaga yang mengajukan permintaan informasi publik harus jelas legalitas hukumnya termasuk Fitra. Sehingga dapat diketahui pertanggungjawabannya. (Friday, 28 December 2012, 06:16 WIB)
Sumber diperoleh dari : Republika Online
Padahal, informasi publik seharusnya terbuka berdasarkan ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.‘’Untuk mendapatkan data terkait anggaran di instansi pemerintah misalnya masih sulit,’’ ujar Manajer Program Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sukabumi, Ajat Zatnika, kepada Republika, Jumat (28/12).
Kesuimpulan ini didasarkan hasil pengumpulan data yang dilakukan Fitra terhadap 36 badan publik di Kabupaten Sukabumi.Hasilnya, hanya sekitar 13 persen saja dokumen anggaran yang diserahkan.
Rata-rata badan publik menolak memberikan data dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).Seharusnya, kata dia, informasi DPA dan RKA ini harus diinformasikan badan publik secara berkala kepada masyarakat.
Kondisi ini merupakan amanat dalam surat edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2001.
Kepala Bidang Kominfo, Disnas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Dadang Sopandi membantah Pemkab Sukabumi mempersulit akses informasi publik.
Menurutnya, lembaga yang mengajukan permintaan informasi publik harus jelas legalitas hukumnya termasuk Fitra. Sehingga dapat diketahui pertanggungjawabannya. (Friday, 28 December 2012, 06:16 WIB)
Sumber diperoleh dari : Republika Online
Tipikor Disdik Kabupaten Sukabumi Karena Lemahnya Pengawasan DPRD
INILAH.COM, Sukabumi - Forum Indonesia untuk Tranparansi
Anggaran (FITRA) Sukabumi menilai beberapa perkara tindak pidana korupsi
(Tipikor) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi
bisa jadi karena lemahnya pengawasan dari DPRD.
"DPRD itu punya peranan penting yakni pengawasan atau controling. Dengan adanya Tipikor di Disdik bisa jadi karena pengawasan yang lepas dari DPRD," kata Koordinator Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika saat dihubungi INILAH.COM.
Menurut Ajat, peranan pengawasan atau kontroling yang dimiliki DPRD ini perlu dipertanyakan dan perlu dievaluasi. DPRD Kabupaten Sukabumi perlu kehati-hatian dalam menerima usulan atau rencana kerja anggaran (RKA) dari Disdik.
"Terlebih lagi dalam APBD Kabupaten Sukabumi anggaran pendidikan sangat besar mencapai 48%. Kedepan, perlu pengawasan dari DPRD dan juga perlu dievaluasi," ujarnya.
Selain DPRD, lanjut Ajat, masyarakat pun memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Karena masyarakat sebagai penerima manfaat dari setiap rencana kerja anggaran. "Masyarakat punya hak dan diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," imbuhnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 tentang rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA/L) serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.
"Setiap badan publik juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara berkala," pungkas Ajat.[ang]
Oleh : Budiyanto
Pakuan-Selasa, 27 November 2012
Sumber silahkan klik disini : http://www.inilahkoran.com/read/detail/1931537/tipikor-di-disdik-karena-lemahnya-pengawasan
"DPRD itu punya peranan penting yakni pengawasan atau controling. Dengan adanya Tipikor di Disdik bisa jadi karena pengawasan yang lepas dari DPRD," kata Koordinator Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika saat dihubungi INILAH.COM.
Menurut Ajat, peranan pengawasan atau kontroling yang dimiliki DPRD ini perlu dipertanyakan dan perlu dievaluasi. DPRD Kabupaten Sukabumi perlu kehati-hatian dalam menerima usulan atau rencana kerja anggaran (RKA) dari Disdik.
"Terlebih lagi dalam APBD Kabupaten Sukabumi anggaran pendidikan sangat besar mencapai 48%. Kedepan, perlu pengawasan dari DPRD dan juga perlu dievaluasi," ujarnya.
Selain DPRD, lanjut Ajat, masyarakat pun memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Karena masyarakat sebagai penerima manfaat dari setiap rencana kerja anggaran. "Masyarakat punya hak dan diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," imbuhnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2011 tentang rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA/L) serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.
"Setiap badan publik juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara berkala," pungkas Ajat.[ang]
Oleh : Budiyanto
Pakuan-Selasa, 27 November 2012
Sumber silahkan klik disini : http://www.inilahkoran.com/read/detail/1931537/tipikor-di-disdik-karena-lemahnya-pengawasan
APBD Kabupaten Sukabumi Hanya Akomodir 6% Usulan Warga
| Monday, 01 October 2012 | |
|
SUKABUMI –Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) menunjukan APBD Kabupaten Sukabumi hanya mampu mengakomodir
usulan warga sebesar 6%.
Pemerintah daerah juga
dinilai belum mampu bersikap transparan atas pengalokasian dana APBD
setiap tahunnya. Manager Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika
menuturkan Pemkab Sukabumi belum sepenuhnya mampu mengalokasikan dana
ABPD senilai Rp1,8 triliun untuk pembangunan yang didasari usulan
warga. Hal ini berdasarkan hasil kajian terhadap pelaksanaan APBD
sejak 2009 hingga 2010.
“Konsep pembangunan setiap tahunnya yang berdasarkan usulan warga melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tidak seluruhnya terakomodir APBD.Untuk usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat hanya terakomodir 6% dan untuk jenis kegiatannya hanya terakomodir 36,02 %,”ungkap Ajat. Akibatnya,tidak sedikit pemerintah desa yang enggan menyelenggarakan musrenbang. Pasalnya usulan yang berasal dari tingkat RT/RW nyaris tidak pernah terakomodir APBD. Dampaknya kepala desa kerap menjadi pelampiasan kekecewaan warga. “Kondisi ini terungkap berdasarkan banyaknya pengaduan dari asosiasi kepala desa kepada kami. Mereka cenderung memilih untuk tidak melakukan musrenbang. Kalaupun ada kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD di salah satu desa, namun itu bukan yang diusulkan warga,”katanya. Kajian Fitra juga menunjukan hingga kini Pemda Kabupaten Sukabumi belum bisa bersikap transparan terhadap pengalokasian serta pelaksanaan APBD.Alasannya warga masih kesulitan untuk mengakses dana APBD. Padahal dokumen anggaran publik tersebut harus diketahui secara umum. Bahkan fakta yang terungkap, tidak sedikit anggota legislatif tidak memiliki dokumen APBD. Padahal lembaga tersebut harus melakukan pengawasan. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Hendrawan mengemukakan sejatinya musrenbang merupakan bagian dari mekanisme atau tahapan bagi pemerintah daerah dalam menentukan pembiayaan pembangunan. Hanya saja, musrenbang tidak bersifat mutlak karena penentuan pembangunan harus menggunakan skala prioritas. toni kamajaya |
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2012
Berdasarkan permendagri no. 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012 mengamanatkan bahwa "Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterimanya. Pembagian untuk setiap desa ditetapkan secara proporsional dengan keputusan kepala daerah. Bantuan keuangan ini merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa sesuai kemampuan keuangan daerah". Namun pada kenyataanya di Kabupaten Sukabumi pada APBD 2012 baru menganggarkan sebesar Rp. 548.153.31.000,- (3,83% dari total dana perimbangan Rp. 1.430.090.418.144,-). Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bappeda & DPPKAD pada saat diskusi publik yang diselenggarakan FITRA Sukabumi pada hari kamis tanggal 27 September 2012 mengklarifikasi bahwa Pemda sudah mengalokasikan kurang lebih 10% setelah dikurangi gaji pegawai. Padahal dalam permendagri tidak ada redaksi kalimat yang menyatakan perhitungan 10% itu harus dikurangi gaji pegawai terlebih dahulu. Jadi jika 10% bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari total dana perimbangan yang diterima mestinya sekitar 140 Milyar. Sehingga jika dimisalkan dibagi kepada 367 desa/kel, masing-masing desa/kel bisa mendapatkan alokasi sekitar 380 jutaan. Satu hal lagi yang harus dikritisi bahwa dalam pembagian ADD berdasarkan permendagri no. 22 tahun 2011 diamanatkan harus dilakukan secara proporsional, namun pada kenyataannya ADD di Kabupaten Sukabumi masih diberikan secara "flat"(sama rata) dan di "plot" (ditentukan) penggunaannya. Lalu dimana otonomi desanya?
Anggaran untuk Pemekaran Kabupaten Sukabumi
Pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah menjadi agenda pembangunan, yang dituangkan dalam RPJMD 2006-2010 dan RPJMD 2011-2015 dan sampai sekarang masih menjadi prioritas khusus dari 11 prioritas pembangunan. Upaya pemekaran Kab. Sukabumi, anggarannya telah di alokasikan sejak tahun 2007 pada Pos Sekretariat Daerah. Pada tahun 2007 dgn nama program "Konsultasi Pemekaran Kabupaten", pada tahun 2008-2011 dgn nama program "Program Pencapaian Pemekaran Kabupaten Konsultasi Pemekaran Kabupaten", Tahun 2012 dgn nama program "Fasilitasi Penataan Daerah Otonom Pemekaran Kab. Sukabumi (luncuran 2011). Rincian anggarannya sebagai berikut : Tahun 2007=Rp. 225.000.000,- Tahun 2008=Rp. 275.000.000,- Tahun 2009=Rp. 430.000.000,- Tahun 2010=Rp. 300.000.000,- Tahun 2011=Rp. 176.350.000,- dan Tahun 2012(Luncuran 2011)=Rp. 58.010.000,-. Jadi total anggaran untuk program pemekaran Kab. Sukabumi sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp. 1.406.350.000,-. Mangga dikaji ku dulur2, uang sebanyak itu hanya untuk upaya pemekaran kab. smi tapi sampai saat ini pemekaran tidak pernah terwujud. Untuk mengatasi layanan publik, sebenarnya bukanlah Kab. Smi harus dipekarkan, tapi berikan pelimpahan sebagian wewenang kabupaten kepada kecamatan dalam melakukan pelayanan publik, karena dgn pemekaran tidaklah bisa menjamin masyarakat menjadi sejahtera, yang ada hanyalah terpenuhinya kepentingan2 elit politik yang ingin menempati daerah kekuasaan baru...
Fitra Ajak Masyarakat Sukabumi Diskusikan APBD
Seratusan warga Kabupaten Sukabumi dari berbagai perwakilan
mengikuti Diskusi Publik yang digelar Fitra Sukabumi di Gedung Pendopo
Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/9/2012). -
inilah.com/Budiyanto
Oleh: budiyanto
Jabar - Kamis, 27 September 2012 | 13:52 WIB
Jabar - Kamis, 27 September 2012 | 13:52 WIB
INILAH.COM, Sukabumi - Seratusan warga Kabupaten Sukabumi dari berbagai perwakilan mengikuti Diskusi Publik yang digelar Fitra Sukabumi di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/9/2012).
Diskusi publik yang digelar saat ini membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi dengan tema Kepada siapakah APBD Kabupaten Sukabumi Berpihak.
“APBD sebagai salah satu instrumen kebijakan pemerintah yang paling penting dan konkret. Karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Koordinator Program Fitra Sukabumi Ajat Zatnika di sela-sela acara.
Dalam diskusi publik kali ini hadir para pembicara di antaranya dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat Mahi M Hikmat, Bagian Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi Ayi Abdullah dan dari Sekretaris Bappeda Kabupaten Sukabumi Asep Hikmat serta dari Koordinator Program Fitra Ajat Zatnika.
Peserta berasal dari berbagai unsur di antaranya perwakilan himpunan mahasiswa, unsur pemuda, kepada desa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerintah setempat. [ing]
Sumber : http://www.inilahjabar.com/read/detail/1909526/fitra-ajak-masyarakat-sukabumi-disuksikan-apbd
Langganan:
Postingan (Atom)