Monday, 01 October 2012 | |
SUKABUMI –Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran
(Fitra) menunjukan APBD Kabupaten Sukabumi hanya mampu mengakomodir
usulan warga sebesar 6%.
Pemerintah daerah juga
dinilai belum mampu bersikap transparan atas pengalokasian dana APBD
setiap tahunnya. Manager Program Fitra Sukabumi, Ajat Zatnika
menuturkan Pemkab Sukabumi belum sepenuhnya mampu mengalokasikan dana
ABPD senilai Rp1,8 triliun untuk pembangunan yang didasari usulan
warga. Hal ini berdasarkan hasil kajian terhadap pelaksanaan APBD
sejak 2009 hingga 2010.
“Konsep pembangunan setiap tahunnya yang berdasarkan usulan warga melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tidak seluruhnya terakomodir APBD.Untuk usulan kegiatan pembangunan dari masyarakat hanya terakomodir 6% dan untuk jenis kegiatannya hanya terakomodir 36,02 %,”ungkap Ajat. Akibatnya,tidak sedikit pemerintah desa yang enggan menyelenggarakan musrenbang. Pasalnya usulan yang berasal dari tingkat RT/RW nyaris tidak pernah terakomodir APBD. Dampaknya kepala desa kerap menjadi pelampiasan kekecewaan warga. “Kondisi ini terungkap berdasarkan banyaknya pengaduan dari asosiasi kepala desa kepada kami. Mereka cenderung memilih untuk tidak melakukan musrenbang. Kalaupun ada kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD di salah satu desa, namun itu bukan yang diusulkan warga,”katanya. Kajian Fitra juga menunjukan hingga kini Pemda Kabupaten Sukabumi belum bisa bersikap transparan terhadap pengalokasian serta pelaksanaan APBD.Alasannya warga masih kesulitan untuk mengakses dana APBD. Padahal dokumen anggaran publik tersebut harus diketahui secara umum. Bahkan fakta yang terungkap, tidak sedikit anggota legislatif tidak memiliki dokumen APBD. Padahal lembaga tersebut harus melakukan pengawasan. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Hendrawan mengemukakan sejatinya musrenbang merupakan bagian dari mekanisme atau tahapan bagi pemerintah daerah dalam menentukan pembiayaan pembangunan. Hanya saja, musrenbang tidak bersifat mutlak karena penentuan pembangunan harus menggunakan skala prioritas. toni kamajaya |
APBD Kabupaten Sukabumi Hanya Akomodir 6% Usulan Warga
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2012
Berdasarkan permendagri no. 22 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan APBD 2012 mengamanatkan bahwa "Pemerintah kabupaten/kota menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterimanya. Pembagian untuk setiap desa ditetapkan secara proporsional dengan keputusan kepala daerah. Bantuan keuangan ini merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam rangka percepatan pembangunan desa sesuai kemampuan keuangan daerah". Namun pada kenyataanya di Kabupaten Sukabumi pada APBD 2012 baru menganggarkan sebesar Rp. 548.153.31.000,- (3,83% dari total dana perimbangan Rp. 1.430.090.418.144,-). Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bappeda & DPPKAD pada saat diskusi publik yang diselenggarakan FITRA Sukabumi pada hari kamis tanggal 27 September 2012 mengklarifikasi bahwa Pemda sudah mengalokasikan kurang lebih 10% setelah dikurangi gaji pegawai. Padahal dalam permendagri tidak ada redaksi kalimat yang menyatakan perhitungan 10% itu harus dikurangi gaji pegawai terlebih dahulu. Jadi jika 10% bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari total dana perimbangan yang diterima mestinya sekitar 140 Milyar. Sehingga jika dimisalkan dibagi kepada 367 desa/kel, masing-masing desa/kel bisa mendapatkan alokasi sekitar 380 jutaan. Satu hal lagi yang harus dikritisi bahwa dalam pembagian ADD berdasarkan permendagri no. 22 tahun 2011 diamanatkan harus dilakukan secara proporsional, namun pada kenyataannya ADD di Kabupaten Sukabumi masih diberikan secara "flat"(sama rata) dan di "plot" (ditentukan) penggunaannya. Lalu dimana otonomi desanya?
Anggaran untuk Pemekaran Kabupaten Sukabumi
Pemekaran Kabupaten Sukabumi sudah menjadi agenda pembangunan, yang dituangkan dalam RPJMD 2006-2010 dan RPJMD 2011-2015 dan sampai sekarang masih menjadi prioritas khusus dari 11 prioritas pembangunan. Upaya pemekaran Kab. Sukabumi, anggarannya telah di alokasikan sejak tahun 2007 pada Pos Sekretariat Daerah. Pada tahun 2007 dgn nama program "Konsultasi Pemekaran Kabupaten", pada tahun 2008-2011 dgn nama program "Program Pencapaian Pemekaran Kabupaten Konsultasi Pemekaran Kabupaten", Tahun 2012 dgn nama program "Fasilitasi Penataan Daerah Otonom Pemekaran Kab. Sukabumi (luncuran 2011). Rincian anggarannya sebagai berikut : Tahun 2007=Rp. 225.000.000,- Tahun 2008=Rp. 275.000.000,- Tahun 2009=Rp. 430.000.000,- Tahun 2010=Rp. 300.000.000,- Tahun 2011=Rp. 176.350.000,- dan Tahun 2012(Luncuran 2011)=Rp. 58.010.000,-. Jadi total anggaran untuk program pemekaran Kab. Sukabumi sampai dengan tahun 2012 sebesar Rp. 1.406.350.000,-. Mangga dikaji ku dulur2, uang sebanyak itu hanya untuk upaya pemekaran kab. smi tapi sampai saat ini pemekaran tidak pernah terwujud. Untuk mengatasi layanan publik, sebenarnya bukanlah Kab. Smi harus dipekarkan, tapi berikan pelimpahan sebagian wewenang kabupaten kepada kecamatan dalam melakukan pelayanan publik, karena dgn pemekaran tidaklah bisa menjamin masyarakat menjadi sejahtera, yang ada hanyalah terpenuhinya kepentingan2 elit politik yang ingin menempati daerah kekuasaan baru...
Langganan:
Postingan (Atom)